Liput – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Pemerintah Indonesia menandatangani Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) dengan Amerika Serikat pada 13 April lalu, sebuah kesepakatan yang mencakup tiga pilar utama: modernisasi militer, pelatihan profesional, serta latihan dan kerja sama operasional. Meskipun perjanjian ini diumumkan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon, prosesnya tidak melalui konsultasi resmi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memicu kritik tajam dari kalangan akademisi dan publik.
Christian Guntur Lebang, analis pertahanan dari Lab45, menyoroti bahwa pilar pertama – modernisasi militer dan penguatan kapasitas – merupakan elemen paling strategis. Ia mencatat bahwa dokumen MDCP menyebutkan pengembangan bersama teknologi pertahanan asimetris generasi berikutnya, khususnya di ranah maritim, bawah permukaan laut, dan sistem otonom. Menurut Guntur, hal ini menandakan perubahan paradigma dari sekadar transaksi jual‑beli senjata menjadi kolaborasi riset dan industri teknologi tinggi yang dapat memperkuat basis industri pertahanan domestik.
Namun, Guntur mengingatkan bahwa pilar ketiga, yakni latihan dan kerja sama operasional, menyimpan celah berbahaya. Implementasi kerja sama operasional meliputi dukungan pemeliharaan, perbaikan, dan perombakan (MRO) yang membutuhkan akses logistik, transit armada, serta lintasan ruang udara yang terintegrasi. Tanpa batasan hukum nasional yang ketat, potensi penggunaan fasilitas tersebut oleh militer Amerika Serikat sebagai dasar legal untuk menuntut akses ruang udara Indonesia menjadi nyata.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menanggapi isu overflight dengan tegas. Juru bicara Yvonne Mewengkang menegaskan tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas ruang udara kepada pihak asing, termasuk Amerika Serikat. Ia menyebut usulan overflight berasal dari pihak AS dan tidak masuk dalam kesepakatan MDCP. Semua bentuk kerja sama tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan harus melalui mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.
Brigjen Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan, menambah bahwa MDCP tidak mencakup ketentuan tentang izin lintas udara. Ia menjelaskan bahwa permintaan blanket overflight masih berada pada tahap pembahasan internal dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Sirait menekankan bahwa keputusan akhir akan selalu mengedepankan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara, serta prinsip politik luar negeri bebas‑aktif.
- Modernisasi militer: co‑developing teknologi asimetris di bidang maritim, subsurface, dan otonom.
- Pelatihan profesional: pembentukan program pelatihan pasukan khusus gabungan dan jaringan alumni pertahanan.
- Operasional: dukungan MRO, transit armada, dan potensi akses ruang udara yang masih dipertanyakan.
Di samping MDCP, Indonesia dan AS juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) untuk pencarian jenazah prajurit Amerika Perang Dunia II di wilayah Indonesia. MoU ini, yang disampaikan oleh Mayjen Agus Widodo dan Kelly K. McKeague, menegaskan bahwa kerja sama humaniter tersebut hanya akan dilaksanakan dengan persetujuan tertulis pemerintah Indonesia dan sesuai hukum nasional.
Keberlanjutan MDCP tanpa persetujuan DPR menimbulkan pertanyaan konstitusional. Menurut konstitusi Indonesia, perjanjian internasional yang berimplikasi pada kedaulatan negara harus melalui persetujuan DPR. Kritik muncul dari sejumlah anggota legislatif yang menilai proses legislasi terlewat, sehingga menurunkan akuntabilitas pemerintah kepada rakyat.
Pengamat politik menilai bahwa langkah ini dapat memperlemah posisi Indonesia dalam geopolitik regional, terutama di tengah ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran serta persaingan di Laut China Selatan. Jika akses ruang udara secara de‑facto diberikan, Indonesia berisiko dipandang sebagai pihak yang condong pada satu blok, bertentangan dengan doktrin bebas‑aktif yang telah lama dijaga.
Secara keseluruhan, MDCP menawarkan peluang signifikan bagi modernisasi alutsista dan peningkatan kapabilitas pertahanan, namun tetap menimbulkan kekhawatiran terkait kedaulatan dan transparansi kebijakan. Pemerintah diharapkan segera menyampaikan rangkaian prosedur legislatif yang melibatkan DPR untuk menegaskan legitimasi perjanjian, sekaligus menegakkan batasan operasional yang melindungi kepentingan strategis Indonesia.
Dengan menyeimbangkan manfaat teknis dan kebutuhan menjaga kedaulatan, Indonesia dapat memastikan kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat tidak mengorbankan prinsip politik luar negeri bebas‑aktif serta tetap mengutamakan kepentingan nasional.