Liput – 17 April 2026 | Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menimpa Syekh Ahmad Al Misry kembali menjadi sorotan publik pada pertengahan April 2026. Sejumlah korban, semuanya merupakan santri laki-laki yang telah menghafal setidaknya sepuluh juz Al‑Qur’an, mengungkapkan modus operandi pelaku yang memanfaatkan kedudukan keagamaan dan janji beasiswa ke Mesir untuk mendekati mereka. Informasi yang beredar berasal dari pernyataan Ustaz Abi Makki, yang mewakili para korban, serta laporan media daring yang menelusuri rangkaian peristiwa sejak 2017.
Menurut Ustaz Abi Makki, pendekatan pertama Syekh Ahmad Al Misry selalu dibalut dengan tawaran pendidikan ke luar negeri, khususnya ke Mesir. “Disampaikan, mau tidak mau belajar ke Mesir? Santri biasanya mengidamkan ilmu di Timur Tengah, apalagi jika mereka memiliki sanad yang dapat ditelusuri sampai Rasulullah,” ujar Abi Makki. Janji beasiswa ini tidak hanya menarik secara material, melainkan juga menambah rasa kebanggaan religius bagi para santri yang menganggap kesempatan tersebut sebagai jalan menuju keutamaan.
Namun, setelah beberapa santri berhasil berangkat ke Mesir, dugaan tindakan tidak senonoh mulai muncul. Salah satu korban mengaku dipaksa menonton video berisi konten pornografi. Ketika korban mempertanyakan mengapa mereka harus menontonnya, Syekh Ahmad Al Misry menjawab, “Kalau Imam Syafi’i ada, dia juga pasti nonton ini,” sebuah pernyataan yang dianggap menyinggung dan menolak nilai moral Islam secara mendasar. Ustaz Abi Makki menilai respons tersebut “ngerikan sekali, tidak dapat diterima”.
Lebih jauh lagi, pelaku diduga menggunakan narasi agama untuk menjustifikasi perilaku seksualnya. Dalam rekaman video yang dibagikan oleh salah satu korban, Syekh Ahmad Al Misry mengutip Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan, “Rasulullah saja melakukan hal ini dengan Ali bin Abi Thalib,” sebagai upaya meredam penolakan. Pernyataan ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena melibatkan nama-nama tokoh suci Islam dalam konteks yang jelas bertentangan dengan ajaran moralitas.
Kasus ini pertama kali terungkap secara internal pada tahun 2017. Pada saat itu, pelaku dilaporkan telah meminta maaf di hadapan para guru, namun tidak ada tindakan hukum yang diambil. Sejak itu, korban yang sebelumnya menahan diri kini berani mengungkapkan pengalaman mereka secara terbuka, mengingat dampak psikologis yang masih terus membekas. Beberapa korban bahkan menyebutkan bahwa mereka tetap menerima dukungan finansial dari donatur jemaah untuk perjalanan ke Mesir, meski dana tersebut diduga berasal dari sumbangan umat yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan keagamaan.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa lima santri menjadi korban utama. Mereka semuanya memiliki hafalan Al‑Qur’an yang signifikan, menjadikan mereka target yang dianggap memiliki nilai spiritual tinggi. Modus penipuan beasiswa ke Mesir tidak hanya berfungsi sebagai kedok, melainkan juga sebagai sarana untuk memperpanjang kedekatan pelaku dengan korban selama berada di luar negeri.
Para korban kini berupaya memulihkan diri dari trauma yang dialami. “Kami masih berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar tidak ada lagi santri yang menjadi korban,” kata Ustaz Abi Makki dengan nada haru. Ia menambahkan bahwa proses hukum telah dimulai sejak laporan resmi diajukan ke kepolisian pada awal 2026, dan penyelidikan masih berlangsung.
Kasus ini menimbulkan gelombang kritik luas terhadap lembaga keagamaan dan komunitas pesantren di Indonesia. Banyak pihak menuntut transparansi dalam penanganan kasus serupa, serta perlunya mekanisme perlindungan bagi santri yang rentan menjadi sasaran manipulasi. Pemerintah daerah Jakarta dan kementerian terkait juga dipanggil untuk meninjau kembali regulasi beasiswa ke luar negeri yang melibatkan lembaga keagamaan, guna mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.
Dengan semakin banyaknya bukti dan saksi yang menguatkan tuduhan, harapan publik adalah agar proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tokoh agama tidak lagi tergerus oleh skandal semacam ini.