Liput – 04 April 2026 | Jakarta, 4 April 2026 – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terhadap kediaman Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, di Kabupaten Indramayu pada Kamis, 2 April 2026. Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari aksi serupa yang dilakukan sehari sebelumnya di rumah Ono di Kota Bandung. Kedua operasi ini dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, serta sejumlah pihak swasta.
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum (BBHAR) PDIP Jawa Barat, menilai bahwa prosedur yang dijalankan KPK tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Menurutnya, tim penyidik datang ke Indramayu tanpa membawa surat perintah resmi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri setempat, melanggar Pasal 114 ayat 1 KUHAP. Sahali menegaskan bahwa tanpa izin resmi, tindakan penggeledahan dapat dianggap tidak sah dan berpotensi merusak integritas proses hukum.
Selain pelanggaran prosedural, kuasa hukum tersebut juga menyoroti barang-barang yang disita selama operasi. Menurut pernyataan Sahali, tim KPK hanya mengambil dua buku agenda pribadi dan satu buku partai, serta sebuah ponsel Samsung yang sudah dalam kondisi rusak. Barang‑barang tersebut, menurut kuasa hukum, tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara ijon proyek. Daftar barang yang disita dapat dilihat pada poin berikut:
- Buku catatan pribadi tahun 2010
- Buku Kongres PDI Perjuangan tahun 2015
- 1 unit ponsel Samsung rusak
Sahali menambahkan bahwa tim penyidik sempat menampilkan dua koper dan satu kardus sebagai bukti bahwa mereka menyita banyak barang, padahal faktanya hanya tiga item di atas yang diambil. Ia menilai hal tersebut merupakan upaya “framing” yang dapat menimbulkan persepsi publik bahwa KPK melakukan penyitaan masif tanpa dasar yang kuat.
Kasus uang tunai yang ditemukan di rumah istri Ono Surono di Bandung juga menjadi sorotan. KPK dilaporkan menyita sekitar Rp 50 juta milik keluarga dan Rp 200 juta yang diduga berasal dari arisan warga. Kuasa hukum menegaskan bahwa uang tersebut merupakan dana arisan yang telah dibuktikan dengan riwayat percakapan grup WhatsApp. Meski bukti tersebut sudah diserahkan, tim penyidik tetap menahan uang tersebut, menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas tindakan.
Dalam konteks hukum yang lebih luas, kasus ini mengangkat dua isu utama: kepatuhan prosedur hukum acara dan relevansi barang bukti. Pasal 113 ayat 3 KUHAP menyatakan bahwa penyidik hanya dapat menyita barang bukti yang berhubungan langsung dengan tindak pidana yang diselidiki. Jika barang yang disita tidak relevan, penyitaan dapat dianggap melanggar hak konstitusional warga untuk tidak dikenakan pencarian sewenang‑wenang.
Kuasa hukum Ono Surono menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada Dewan Pengawas KPK. “Kami tidak menolak penegakan hukum, namun kami menolak metode yang tidak sesuai aturan. Jika prosedur tidak dipatuhi, legitimasi KPK akan dipertanyakan oleh publik,” ujar Sahali dalam konferensi pers yang diadakan di Indramayu pada Jumat, 3 April 2026.
Pihak KPK belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan pelanggaran prosedur. Namun, penyidik tetap melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya H.M. Kunang, serta seorang pengusaha bernama Sarjan yang diduga memberikan suap senilai Rp 11,4 miliar melalui perantara keluarga.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama ketika melibatkan tokoh politik dan pejabat publik. Masyarakat mengharapkan proses yang adil, cepat, dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, tanpa adanya tindakan yang dapat menimbulkan keraguan tentang integritas lembaga penegak hukum.
Ke depannya, diharapkan KPK dapat memperbaiki prosedur operasionalnya, memastikan semua tindakan penggeledahan dilengkapi dengan perintah resmi, serta menyaring barang bukti secara ketat sesuai dengan relevansi kasus. Langkah‑langkah tersebut tidak hanya akan melindungi hak individu, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi anti‑korupsi di Indonesia.