Liput – 10 April 2026 | Setelah menjalani empat tahun kurungan atas kasus penipuan investasi bodong dan pencucian uang terkait aplikasi binary option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan resmi keluar dari Penjara Bapas Bandung pada 6 April 2026 dengan status pembebasan bersyarat. Keputusan ini diambil setelah ia menerima remisi total 13 bulan 105 hari, membuktikan perilaku baik selama masa tahanan serta pelunasan denda sebesar satu miliar rupiah yang disetorkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Kebebasan bersyarat Doni mengharuskannya melaporkan diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Bandung hingga 30 Oktober 2029, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.3/2018 yang telah diubah pada 2023. Sementara itu, ia juga diwajibkan mematuhi ketentuan Undang‑Undang No.22/2022 tentang Pemasyarakatan. Pada kesempatan pertama setelah bebas, Doni mengunggah foto hangat bersama istri, Dinan Nurfajrina, di Instagram. Unggahan tersebut menuai sorotan luas, menandai momen emosional sekaligus memperlihatkan niatnya untuk memulai lembaran baru bersama keluarga.
Namun, kebebasan fisik tidak serta‑merta menghilangkan tantangan ekonomi. Doni mengakui kebingungan dalam mencari pekerjaan yang cocok setelah lama terisolasi dari dunia kerja formal. Dalam sebuah wawancara singkat dengan tim redaksi, ia menyebutkan bahwa proses mencari pekerjaan “bukan hanya soal melamar, melainkan menyesuaikan diri dengan norma perusahaan yang mungkin masih menilai masa lalu saya.” Ia menambahkan bahwa istri‑nya, Dinan, telah menawarkan bantuan logistik, namun keduanya masih mencari peluang yang dapat menyeimbangkan antara kebutuhan finansial dan reputasi.
Di tengah proses pencarian kerja, nama Doni kembali mencuat lewat sebuah aksi sosial yang dilaporkan oleh media sebelumnya: pada 2025, ia menyumbangkan satu miliar rupiah (sekitar US$65.000) kepada musisi dan influencer Reza Arap sebagai bentuk dukungan pada proyek filantropi yang dipimpin Arap. Donasi tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan sisi lain dari Doni yang berusaha memperbaiki citra publik sekaligus menebus kesalahan masa lalu. Meskipun tidak ada laporan resmi tentang keterkaitan langsung antara donasi dan peluang kerja, tindakan tersebut menambah dimensi baru pada narasi rehabilitasi sosialnya.
Para pengamat hukum menilai bahwa kebijakan pembebasan bersyarat memberikan ruang bagi mantan narapidana seperti Doni untuk reintegrasi, namun tantangan lapangan kerja tetap menjadi hambatan utama. “Kebijakan remisi dan pembebasan bersyarat memang membantu mengurangi beban penjara, tetapi reintegrasi sosial memerlukan dukungan lebih luas, termasuk dari sektor swasta yang bersedia memberi kesempatan kedua,” ujar Kusnali, Kepala Ditjenpas Kanwil Jabar.
- Durasi hukuman: 8 tahun, namun dibebaskan setelah 4 tahun karena remisi.
- Denda: Rp1 miliar, telah dibayar penuh.
- Wajib lapor: Berkala ke Bapas Bandung hingga Oktober 2029.
- Donasi: Rp1 miliar ke Reza Arap pada 2025.
Secara finansial, Doni mengandalkan dana pribadi yang tersisa setelah pembayaran denda dan donasi. Ia menyatakan rencana untuk membuka usaha kecil di bidang kuliner, mengingat minatnya pada masakan tradisional Sunda. Namun, ia mengakui belum memiliki modal yang cukup dan masih mencari investor yang bersedia menilai peluang bisnisnya tanpa terlalu menekankan riwayat hukumnya.
Di sisi lain, Dinan Nurfajrina turut aktif mencari pekerjaan yang dapat menambah pemasukan keluarga. Ia telah mengirimkan lamaran ke beberapa perusahaan media digital di Bandung, berharap dapat memanfaatkan jaringan yang dimilikinya. Keduanya berkomitmen untuk saling mendukung, mengingat beban ekonomi yang masih menumpuk.
Reaksi publik di media sosial beragam. Sebagian netizen memberikan dukungan moral, menyoroti pentingnya kesempatan kedua bagi mantan narapidana. Namun, ada pula yang skeptis, mengingat skala penipuan yang melibatkan ribuan korban. Diskusi ini menegaskan bahwa proses rehabilitasi tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, melainkan juga pada sikap masyarakat luas.
Ke depan, Doni berharap dapat menata kembali reputasinya melalui kerja keras, kontribusi sosial, dan transparansi. Ia menutup pernyataannya dengan harapan: “Saya ingin menjadi contoh bahwa seseorang dapat berubah, belajar dari kesalahan, dan kembali berkontribusi positif bagi bangsa.”