KPK Periksa Lima Bos Travel dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024, Gus Yaqut dan Gus Alex Tetap Jadi Sorotan Utama

Liput – 07 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar serangkaian pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pada Senin, 6 April 2026, KPK memanggil lima bos biro travel haji ke Gedung Merah Putih untuk menjadi saksi. Para saksi yang dipanggil meliputi Ulfah Izzati, Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours; Kurniawan Chandra Permata, Manajer Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata; Ali Farihin, Manajer Operasional PT Adzikra; Ahmad Fauzan, General Manager PT Aero Globe Indonesia; dan Eko Martino Wafa Afizputro, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bersifat saksi, dengan tujuan mengungkap materi apa saja yang terkait dengan pengaturan kuota haji. Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara rinci pertanyaan yang akan diajukan, namun indikasi kuat mengarah pada praktik pemberian fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kemudian dibebankan kepada jemaah.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap empat tersangka utama telah berjalan. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (alias Gus Yaqut), mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex), Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Semua terdakwa diduga melanggar Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta sejumlah ketentuan KUHP terkait korupsi.

Berikut rangkuman kronologis utama yang diungkap KPK:

  • Pengaturan kuota haji khusus untuk tahun 2023‑2024 diduga melibatkan penetapan tambahan kuota di luar alokasi resmi, dengan imbalan fee yang mengalir ke beberapa pejabat.
  • Ismail Adham dilaporkan memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Gus Alex untuk memuluskan penambahan kuota, serta USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
  • Asrul Azis Taba diduga menyalurkan uang sebesar USD 406.000 kepada Gus Alex, yang selanjutnya mengalir ke delapan PIHK yang berafiliasi dengan dirinya, menghasilkan keuntungan tidak sah senilai Rp 40,8 miliar pada tahun 2024.
  • PT Maktour, yang dipimpin oleh Ismail, memperoleh keuntungan sebesar Rp 27,8 miliar dari kuota haji khusus yang diatur secara tidak sah.
  • Total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 622 miliar, mencakup selisih antara kuota resmi dan kuota tambahan yang diberikan secara ilegal.

Gus Yaqut, yang saat penangkapan menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun, menegaskan bahwa semua tindakannya ditujukan untuk menjamin keselamatan jemaah. Gus Alex, di sisi lain, mengklaim telah memberikan banyak keterangan kepada penyidik dengan harapan mengungkap fakta sebenarnya, sekaligus menolak adanya perintah langsung dari Gus Yaqut dalam skema korupsi ini.

KPK juga menambahkan bahwa pada tanggal 30 Maret 2026, dua tersangka tambahan, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini memperkuat dugaan adanya kongkalikong antara pejabat kementerian, biro travel, dan asosiasi terkait dalam mengatur kuota haji secara tidak sah.

Proses hukum masih berlanjut, dengan tahap selanjutnya berupa pemeriksaan saksi-saksi dari biro travel. KPK berharap kesaksian mereka dapat memperjelas alur peredaran dana dan peran masing‑masing pihak dalam skema ini. Pemeriksaan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri haji untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat, terutama calon jemaah yang khawatir akan kenaikan biaya paket haji akibat praktik korupsi. Pemerintah dan KPK menegaskan komitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, sekaligus memperbaiki regulasi agar tidak terulang kembali di masa mendatang.