Liput – 06 April 2026 | Jakarta – Pada Sabtu, 4 April 2026, harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga buyback per gram tercatat sebesar Rp2.550.000, turun Rp27.000 dari hari sebelumnya. Penurunan ini sejalan dengan pergerakan pasar emas global yang dipengaruhi oleh faktor geopolitik dan fluktuasi nilai tukar dolar AS.
Buyback emas Antam merupakan mekanisme di mana pemilik emas batangan, perhiasan, atau logam mulia dapat menjual kembali emas mereka kepada Antam dengan harga yang sudah ditentukan. Semua emas Antam yang dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association), sehingga harganya mengikuti standar internasional. Harga jual kembali bersifat uniform untuk semua pecahan dan tahun produksi, sehingga memudahkan perhitungan bagi investor.
Berikut adalah tabel simulasi nilai buyback emas Antam pada 4 April 2026, lengkap dengan potongan pajak PPh 22 dan biaya meterai yang berlaku. Nilai pajak dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017 dan No. 48/PMK 2023, yang menetapkan tarif 0,25 % bagi pemegang NPWP dan 0,5 % bagi non‑NPWP untuk transaksi di atas Rp10 juta. Untuk transaksi di bawah batas tersebut, tidak ada pemotongan PPh 22, namun meterai tetap dikenakan sebesar Rp10.000 per transaksi.
| Berat (gram) | Taksiran Buyback (Rp) | PPh 22 (0,25 % atau 0,5 %) | Meterai (Rp) | Perkiraan Hasil Bersih (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | 1.275.000 | – | – | 1.275.000 |
| 1 | 2.550.000 | – | – | 2.550.000 |
| 2 | 5.100.000 | – | – | 5.100.000 |
| 5 | 12.750.000 | 31.875 (NPWP) / 63.750 (non‑NPWP) | 10.000 | 12.708.125 (NPWP) / 12.676.250 (non‑NPWP) |
| 10 | 25.500.000 | 63.750 (NPWP) / 127.500 (non‑NPWP) | 10.000 | 25.426.250 (NPWP) / 25.362.500 (non‑NPWP) |
| 50 | 127.500.000 | 318.750 (NPWP) / 637.500 (non‑NPWP) | 10.000 | 127.171.250 (NPWP) / 126.852.500 (non‑NPWP) |
| 100 | 255.000.000 | 637.500 (NPWP) / 1.275.000 (non‑NPWP) | 10.000 | 254.352.500 (NPWP) / 253.715.000 (non‑NPWP) |
| 500 | 1.275.000.000 | 3.187.500 (NPWP) / 6.375.000 (non‑NPWP) | 10.000 | 1.271.802.500 (NPWP) / 1.268.615.000 (non‑NPWP) |
| 1.000 | 2.550.000.000 | 6.375.000 (NPWP) / 12.750.000 (non‑NPWP) | 10.000 | 2.543.615.000 (NPWP) / 2.537.240.000 (non‑NPWP) |
Catatan penting bagi nasabah adalah kewajiban menyertakan data identitas yang sesuai, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kini berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak pribadi. Hal ini diatur dalam PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP, sehingga setiap transaksi buyback wajib mencantumkan NIK yang valid untuk memudahkan pemotongan pajak secara otomatis.
Selain Antam, pada hari yang sama harga emas batangan UBS dan Galeri24 diperdagangkan di kisaran Rp2.885.000–Rp2.870.000 per gram. Namun, harga buyback UBS dan Galeri24 tidak dipublikasikan secara resmi, sehingga Antam tetap menjadi acuan utama bagi para investor yang ingin menjual kembali emas mereka.
Pergerakan harga emas Antam pada awal pekan ini menunjukkan tren penurunan yang konsisten sejak libur Paskah. Pada 5 April 2026, harga buyback tercatat Rp2.577.000 per gram, sedangkan pada 6 April 2026 kembali turun menjadi Rp2.550.000 per gram. Penurunan tersebut mencerminkan tekanan jual di pasar domestik serta koreksi harga setelah periode volatilitas tinggi pada kuartal pertama 2026.
Secara keseluruhan, penurunan harga buyback memberikan peluang bagi investor jangka pendek yang memiliki cadangan emas untuk melakukan transaksi jual beli kembali dengan margin keuntungan yang masih menguntungkan, terutama bila selisih antara harga jual di pasar spot dan harga buyback cukup lebar. Namun, penting bagi investor untuk memperhitungkan beban pajak yang dikenakan, terutama pada transaksi dengan nilai total di atas Rp10 juta, di mana tarif PPh 22 dapat mencapai 1,5 % (NPWP) atau 3 % (non‑NPWP).
Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, pelaku pasar dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi dalam mengelola portofolio logam mulia mereka pada situasi pasar yang masih dinamis.