Liput – 21 April 2026 | Pajak kendaraan listrik tidak lagi 0% setelah pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta mengumumkan perubahan regulasi yang akan berdampak pada semua pemilik Battery Electric Vehicle (BEV). Kebijakan sebelumnya, yang memberikan pembebasan total pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, kini digantikan oleh skema pajak yang menyesuaikan tarif dengan kendaraan konvensional, meski tetap memberikan ruang insentif di tingkat daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa pemerintah provinsi sedang merumuskan skema pajak yang tepat agar pertumbuhan kendaraan listrik tidak terhambat. “Terkait kendaraan listrik betul mau dikenakan pajak, untuk regulasinya sedang kita rumuskan,” ujarnya kepada media pada 21 April 2026. Sampai kini, rincian tarif belum dipublikasikan, namun fokusnya adalah menyeimbangkan penerimaan daerah dengan dukungan terhadap transisi energi bersih.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026 menegaskan bahwa kendaraan listrik kini termasuk dalam objek PKB dan BBNKB. Aturan tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran keringanan atau pengurangan pajak. Dengan kata lain, tidak ada lagi kebijakan pajak nol persen secara nasional; tiap provinsi dapat menetapkan tingkat insentif sesuai kebijakan daerah masing‑masing.
Berikut adalah perbandingan singkat antara kebijakan lama dan kebijakan baru:
| Kebijakan | PKB | BBNKB |
|---|---|---|
| Sebelum 2026 (nol persen) | 0% | 0% |
| Setelah Permendagri 2026 | Tarif menyesuaikan NJKB + koefisien | Tarif menyesuaikan NJKB + koefisien |
Penetapan tarif baru didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta koefisien bobot yang mencerminkan dampak kendaraan terhadap infrastruktur jalan. Misalnya, dalam contoh yang disebutkan oleh portal detikSumut, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien 1,050, sama dengan mobil konvensional Daihatsu Xenia, sehingga pajaknya secara teknis sama. Namun, pemerintah provinsi Sumatera Utara dapat menawarkan potongan tambahan untuk tetap mendorong adopsi kendaraan listrik.
Reaksi industri juga muncul. Produsen otomotif asal Jepang dan China, yang sebelumnya menyoroti kebijakan bebas pajak sebagai daya tarik utama, kini menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan harga jual. Mereka menekankan bahwa meskipun pajak tidak lagi nol persen, tarif yang lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar fosil tetap memberikan keunggulan kompetitif.
Kemenperin (Kementerian Perindustrian) mengakui bahwa kenaikan pajak kendaraan listrik dapat menekan penjualan, terutama bagi konsumen yang sensitif terhadap biaya tahunan. Namun, kementerian tersebut menegaskan pentingnya kebijakan insentif lain, seperti subsidi infrastruktur pengisian listrik dan kemudahan kredit, untuk menjaga momentum pasar BEV.
Berikut beberapa dampak yang diproyeksikan:
- Penerimaan Daerah: Pemerintah provinsi diharapkan memperoleh tambahan pendapatan dari pajak kendaraan listrik, membantu pembiayaan proyek transportasi berkelanjutan.
- Harga Jual: Produsen mungkin menyesuaikan harga akhir kendaraan listrik untuk menutupi beban pajak baru, meski masih lebih kompetitif dibandingkan mobil bensin.
- Insentif Daerah: Pemerintah daerah dapat menawarkan potongan pajak, subsidi pengisian, atau kredit pajak untuk mempertahankan daya tarik kendaraan listrik.
- Pengembangan Infrastruktur: Pendapatan tambahan dapat dialokasikan untuk memperluas jaringan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh kota.
Para pengendara BEV di Jakarta dan kota‑kota besar lainnya disarankan untuk memantau kebijakan pajak terbaru melalui kantor Samsat setempat. Persiapan dana pajak tahunan kini menjadi bagian penting dari kepemilikan mobil listrik, sekaligus peluang untuk memanfaatkan insentif daerah yang masih berlaku.
Kesimpulannya, era pajak kendaraan listrik nol persen memang berakhir, namun regulasi baru menawarkan fleksibilitas yang memungkinkan pemerintah daerah menyeimbangkan antara kebutuhan pendapatan dan tujuan lingkungan. Dengan kebijakan yang tepat, transisi menuju mobilitas listrik tetap dapat berjalan lancar, asalkan konsumen, produsen, dan regulator terus berkolaborasi.