Begal Petugas Damkar di Gambir: 5 Pelaku Ditangkap, 4 Masih Diburu, Motif Narkoba dan Kejahatan Berulang

Liput – 17 April 2026 | Polisi Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima anggota komplotan begal yang menyerang petugas pemadam kebakaran (damkar) Bimo Margo Hutomo, 30 tahun, pada tanggal 2 April 2026 di Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 13 April 2026, di sebuah apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, bersama dua wanita yang turut berada dalam lingkaran kriminal tersebut.

Kelima tersangka yang kini dijadikan saksi mata dalam proses penyidikan adalah F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24). Semua telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 479 KUHP, yang dapat membawa hukuman penjara hingga 12 tahun. Selain itu, polisi masih mengincar empat anggota komplotan lainnya yang belum teridentifikasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan ditemukan barang bukti narkotika. Lima pelaku laki‑laki dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin, sementara dua wanita yang diamankan hasil tes narkoba negatif. “Party‑nya memang ada narkoba, tetapi tidak semua peserta menggunakannya. Para laki‑laki jelas menggunakan narkoba,” ujar Roby dalam konferensi pers pada 15 April 2026.

Motif utama kejahatan ini adalah perolehan uang hasil penjualan motor dan handphone korban. Motor yang dirampas Bimo kemudian dijual kembali setelah diubah warna cat untuk menutupi asal-usulnya. Uang hasil penjualan digunakan untuk menggelar pesta narkoba, yang menjadi alasan utama para pelaku melakukan aksi brutal tersebut. “Mereka menjual motor untuk mendapatkan uang, lalu uang itu dipakai untuk party narkoba,” tambah Roby.

Peran masing‑masing pelaku dalam aksi begal juga diuraikan secara rinci. F, yang dikenal dengan alias Encek, berperan menabrak dan memukul korban serta menjual motor yang dirampas. RS, RA, dan J (masih DPO) memperoleh uang dari penjualan motor curian. TA, seorang residivis kasus penganiayaan sejak 2013, serta R, yang pernah dipenjara pada 2021 karena penjambretan, juga terlibat dalam pemukulan dan perampasan barang elektronik.

Data rekam jejak kriminal menunjukkan bahwa tiga dari lima tersangka merupakan residivis. F pernah dipenjara selama dua tahun enam bulan pada 2023 karena pencurian motor roda dua. TA memiliki catatan penganiayaan yang pernah dijatuhi hukuman penjara, dan R pernah menjalani hukuman satu tahun empat bulan atas kasus penjambretan pada 2021. “Mereka sudah pernah masuk penjara, namun kembali melakukan kejahatan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Eko Yulianto.

Serangan terhadap Bimo Margo Hutomo mengakibatkan korban mengalami luka-luka akibat dipukuli oleh gerombolan tersebut. Sepeda motor dan handphone korban hilang, serta terdapat rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan berulang. Video aksi tersebut menjadi viral di media sosial pada 7 April 2026, memicu kecaman publik dan menambah tekanan pada aparat kepolisian untuk mengungkap jaringan kriminal ini.

Polisi juga menegaskan bahwa komplotan begal ini tidak sekadar mencari motor secara acak, melainkan melakukan “hunting” terhadap target yang dianggap rentan. “Mereka memang hunting, bukan hanya mencari motor, tetapi jika menemukan orang yang tidak waspada, mereka langsung melakukan aksi begal,” ungkap Roby.

Selain penangkapan lima anggota, polisi masih memiliki identitas empat buron yang diyakini terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi. Upaya penangkapan terus dilakukan dengan koordinasi lintas wilayah, termasuk di kawasan Pluit, tempat beberapa pelaku terakhir kali terlihat sedang mengadakan pesta narkoba.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan berulang di Jakarta Pusat, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan narkoba dan perampokan terhadap aparat penegak hukum. Pemerintah daerah dan kepolisian berjanji akan meningkatkan pengamanan terhadap petugas damkar serta memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah metropolitan.

Dengan penangkapan lima pelaku dan proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan kasus begal petugas damkar di Gambir dapat menjadi peringatan keras bagi jaringan kriminal serupa. Upaya pemberantasan narkoba dan pencegahan residivisme menjadi fokus utama dalam rangka melindungi keamanan publik dan memastikan penegakan hukum yang tegas.