Polisi Tangkap 5 Pelaku Begal Petugas Damkar di Gambir, Semua Terbukti Positif Narkoba

Liput – 15 April 2026 | Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan lima orang anggota komplotan yang membegal petugas pemadam kebakaran (damkar) pada dini hari 2 April 2026 di Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan antara Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, dan hasil tes urine menunjukkan kelima tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin.

Korban, Bimo Margo Hutomo (29), seorang anggota damkar yang sedang melintas dari arah Tomang menuju Harmoni, tiba‑tiba diserang oleh sekian orang yang mengendarai sepeda motor. Para pelaku menendang, memukul, bahkan melemparkan batu hingga korban terjatuh dan kehilangan sepeda motor serta ponselnya. Aksi brutal tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial, memicu keprihatinan publik serta tindakan cepat aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa lima orang yang telah diamankan merupakan bagian dari sembilan tersangka yang terlibat. Identitas kelima pelaku yang sudah ditangkap adalah F (37) warga Tambora, RS (24) warga Penjaringan, RA (19) warga Penjaringan (dengan alamat tambahan di Grobogan), HJ (28) warga Penjaringan, dan R (21) warga Penjaringan. Mereka semua ditangkap di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Senin 13 April 2026 saat sedang mengadakan pesta narkoba bersama sejumlah wanita.

Selama proses penangkapan, polisi menemukan bahwa para wanita yang berada di kamar hotel tidak terlibat dalam penggunaan narkoba dan langsung dibebaskan. “Mereka memang sedang berpesta, memakai narkoba, namun hanya laki‑laki yang mengonsumsinya,” ujar Roby.

Berikut adalah peran masing‑masing anggota komplotan yang diungkapkan oleh pihak kepolisian:

  • F: menabrak korban dengan motor, memukul, serta menjual motor hasil curian.
  • RS, RA, dan HJ: memperoleh uang dari penjualan motor korban.
  • R: menjual handphone milik korban.

Empat tersangka lainnya masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial Z, J, C, dan F (yang berbeda dari F yang sudah ditangkap). Mereka diduga memiliki peran serupa, mulai dari melakukan kekerasan fisik hingga mengolah hasil curian menjadi uang.

Selain bukti fisik, polisi juga mengamankan rekaman CCTV, visum et repertum, pakaian korban, serta sejumlah unit handphone dan sepeda motor yang dipergunakan pelaku. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun.

Roby menegaskan bahwa meskipun belum dapat memastikan apakah seluruh pelaku merupakan “spesialis” begal, mereka jelas melakukan aksi perampokan opportunistik ketika menemukan korban yang tidak waspada. Hasil kejahatan mereka sebagian besar digunakan untuk mendanai pesta narkoba, sehingga memperparah dampak sosial di lingkungan sekitar.

Kasus ini menyoroti masalah keamanan di wilayah perkotaan, terutama terhadap petugas publik yang sering menjadi sasaran kriminal. Pihak kepolisian berjanji akan terus memperketat pengamanan di area‑area rawan dan meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Dengan penangkapan lima pelaku dan proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan keadilan dapat segera ditegakkan bagi korban serta memberikan efek jera bagi jaringan kriminal yang menggabungkan kejahatan fisik dengan penyalahgunaan narkoba.