Liput – 16 April 2026 | Seorang napi bernama Supriyadi, yang dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti terlibat korupsi sebesar Rp233 miliar, kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya terlihat santai menikmati kopi di sebuah coffee shop di Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi viral di media sosial. Insiden ini memicu reaksi keras dari aparat penegak hukum serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai disiplin dan pengawasan di dalam fasilitas pemasyarakatan.
Video yang diunggah ke platform media sosial memperlihatkan Supriyadi duduk di sebuah meja, menyeruput kopi sambil tersenyum tanpa menampakkan tanda-tanda rasa bersalah. Penampakan tersebut bertolak belakang dengan citra seorang tersangka korupsi yang seharusnya berada di dalam pengawasan ketat. Penonton internet segera menilai aksi tersebut sebagai tindakan tidak pantas dan menuntut tindakan tegas dari otoritas terkait.
Menanggapi kecaman publik, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Tipidum) segera mengambil langkah. Pada hari yang sama setelah video beredar, Supriyadi dipindahkan dari Rutan Kendari ke Lapas khusus di Pulau Nusakambangan, Jawa Timur, yang dikenal dengan standar keamanan tinggi. Penempatan ini dilakukan dengan prosedur pengikatan tangan, borgol, dan penutup mata untuk memastikan tidak terjadi pelarian atau insiden serupa.
Selain pemindahan napi, pihak kepolisian melakukan penyelidikan internal terhadap petugas Rutan Kendari yang memungkinkan terjadinya pelanggaran prosedur. Hasil sementara menunjukkan adanya kelalaian dalam mengawasi tahanan, terutama dalam hal pembatasan akses ke area publik dan pemberian izin keluar. Akibatnya, enam orang petugas Rutan Kendari dijatuhi sanksi administratif, mulai dari penurunan pangkat hingga penangguhan tunjangan.
Pengawasan khusus di Lapas Nusakambangan meliputi penempatan Supriyadi di blok khusus dengan pengawasan 24 jam, larangan keluar area penjara tanpa izin, serta pemeriksaan rutin terhadap semua barang bawaan. Lapas tersebut memiliki fasilitas keamanan berlapis, termasuk sistem CCTV, pagar listrik, dan tim khusus yang berpengalaman menangani narapidana dengan risiko tinggi.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, terutama dalam mengawasi narapidana yang memiliki jaringan luas dan sumber daya finansial yang signifikan. Menurut data resmi, kasus korupsi dengan nilai kerugian di atas Rp200 miliar selama lima tahun terakhir mencatat sekitar 30 tersangka yang dijatuhi hukuman penjara, namun tidak semua mendapatkan pengawasan yang memadai setelah dipenjara.
Para ahli hukum menilai bahwa insiden Supriyadi merupakan contoh nyata perlunya reformasi menyeluruh dalam prosedur internal penjara, termasuk pelatihan etika bagi petugas, peningkatan transparansi, serta penguatan mekanisme audit independen. “Kejadian seperti ini memperlihatkan adanya celah dalam pengawasan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujar Dr. Andi Saputra, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sementara itu, masyarakat luas menuntut agar kasus serupa tidak terulang kembali. Kelompok anti-korupsi menggelar demonstrasi damai di depan kantor Kemenkumham, menuntut penegakan hukum yang tegas tidak hanya kepada pelaku korupsi, tetapi juga kepada aparat yang memungkinkan pelanggaran disiplin.
Dalam konteks politik, insiden ini menambah tekanan pada pemerintah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi serta memperbaiki sistem pemasyarakatan. Pemerintah menegaskan kembali kebijakan zero tolerance terhadap korupsi, serta berjanji akan meninjau kembali regulasi internal penjara untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas.
Kesimpulannya, kasus Supriyadi mengungkapkan dinamika kompleks antara penegakan hukum, manajemen penjara, dan ekspektasi publik. Dengan langkah cepat memindahkan narapidana ke Lapas Nusakambangan dan memberi sanksi kepada petugas yang terlibat, otoritas berupaya memulihkan kepercayaan publik. Namun, reformasi struktural yang lebih mendalam tetap diperlukan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.