Liput – 04 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai sorotan publik setelah melakukan penggeledahan di dua kediaman Ketua DPD PDIP Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, pada 1‑2 April 2026. Penggeledahan pertama dilaksanakan di rumahnya di Kota Bandung pada Rabu, 1 April 2026, diikuti dengan penggeledahan di rumahnya di Kabupaten Indramayu pada Kamis, 2 April 2026. Kedua tindakan tersebut dikaitkan dengan penyidikan kasus suap ijon proyek yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, S.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Bina Hukum dan Advokasi (BBHAR) PDIP Jawa Barat, menyatakan kekecewaannya atas cara KPK melakukan operasi tersebut. Menurut Sahali, tim penyidik masuk ke rumah tanpa membawa surat izin penggeledahan yang sah dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, bertentangan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) KUHAP baru. “Tim KPK datang tanpa surat izin resmi, sehingga prosedur penggeledahan tidak memenuhi standar hukum yang berlaku,” ujarnya dalam siaran pers kepada media pada Jumat, 3 April 2026.
Sahali menyoroti barang-barang yang disita selama penggeledahan di Indramayu. Barang tersebut meliputi:
- Buku catatan pribadi tahun 2010.
- Buku Kongres PDIP tahun 2015.
- Satu unit ponsel Samsung yang telah rusak.
Menurut kuasa hukum, ketiga barang tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan dugaan tindak pidana suap ijon proyek. Ia menegaskan bahwa penyitaan tersebut melanggar Pasal 113 ayat (3) KUHAP baru, yang menyatakan bahwa penyidik hanya dapat menyita barang bukti yang relevan dengan kasus yang diselidiki. “Penyitaan buku agenda pribadi dan ponsel rusak jelas di luar lingkup penyidikan,” tegas Sahali.
Selain dua buku dan ponsel, Sahali juga mengungkapkan bahwa tim KPK sempat menuntut uang arisan senilai Rp 50 juta milik keluarga Ono Surono serta Rp 200 juta yang diduga berasal dari peserta arisan istri Ono. Meskipun sudah disertai bukti percakapan grup WhatsApp yang menunjukkan asal‑usul uang arisan, penyidik tetap menolak untuk menindaklanjuti. “Kami sudah menunjukkan bukti WA Group, namun penyidik tetap mengabaikannya,” kata Sahali.
Penggeledahan di Bandung juga tidak luput dari kritik. Sahali menyebut bahwa tim KPK menampilkan koper besar seolah‑olah menyita banyak barang bukti, padahal yang dibawa hanyalah dua buku agenda pribadi, satu buku partai, dan satu ponsel rusak. “Koper besar itu hanya menimbulkan kesan dramatis, padahal tidak ada barang penting yang disita,” tambahnya.
Menanggapi tuduhan prosedural, perwakilan KPK belum memberikan klarifikasi resmi hingga saat penulisan artikel ini. Namun, kuasa hukum Ono Surono menegaskan bahwa mereka akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan tindakan KPK kepada Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK). “Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan sewenang‑wenang yang merugikan klien kami,” tegas Sahali.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan KPK dalam beberapa bulan terakhir, termasuk geledah rumah bos rokok HS dan penyitaan barang yang dipertanyakan relevansinya. Kritik publik kini semakin menguat, menuntut transparansi dan akuntabilitas dari lembaga anti‑korupsi tersebut.
Secara keseluruhan, penggeledahan di rumah Ono Surono menyoroti dua isu utama: pertama, potensi pelanggaran prosedur hukum dalam pelaksanaan penggeledahan; kedua, pertanyaan mengenai relevansi barang bukti yang disita dengan kasus suap ijon proyek. Kedua isu tersebut menjadi bahan perdebatan di kalangan hukum, politik, dan masyarakat luas.
Ke depannya, masyarakat dan lembaga pengawas diharapkan dapat memastikan bahwa tindakan penyidikan tetap berada dalam koridor hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persepsi penyalahgunaan wewenang. Penyidik KPK harus menegaskan dasar hukum setiap langkahnya, sementara kuasa hukum dan pihak terkait harus terus menuntut pertanggungjawaban bila ada penyimpangan.