BPJS Kesehatan Wajib untuk SIM: Polisi Ungkap Aturan Baru dan Dampaknya pada Layanan Keliling Jakarta

Liput – 04 April 2026 | Mulai 1 November 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5a, yang mewajibkan pemohon SIM untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Kepala Sub Bagian Registrasi dan Identitas (Regident) Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menegaskan bahwa aturan tersebut telah resmi diterapkan, meskipun masih berada pada tahap sosialisasi dan integrasi sistem antara Korlantas dan BPJS.

Menurut Prianggo, proses integrasi masih berjalan sehingga masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS tetap dapat mengajukan permohonan SIM di kantor Satpas atau layanan keliling. Namun, pemohon diwajibkan menyiapkan data pendukung seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), alamat email, nomor ponsel aktif, dan nomor rekening bank untuk pendaftaran BPJS Kesehatan secara online.

Berikut langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih menu “Daftar Baru”.
  • Masukkan data pribadi sesuai KTP dan KK.
  • Isi data kontak serta nomor rekening untuk keperluan pembayaran iuran.
  • Verifikasi data melalui kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
  • Setelah verifikasi, kartu virtual akan muncul di aplikasi dan dapat dicetak bila diperlukan.

Pengintegrasian data BPJS dengan sistem kepolisian diharapkan mempercepat proses verifikasi di lapangan, sekaligus meningkatkan kepatuhan warga terhadap program kesehatan nasional. Meskipun demikian, beberapa pihak mengkhawatirkan beban administratif tambahan bagi pemohon yang belum terdaftar di BPJS, terutama di daerah dengan akses internet terbatas.

Sementara itu, pada 3 April 2026, layanan SIM Keliling di Jakarta dihentikan sementara karena libur nasional memperingati Wafat Isa Almasih. Pengumuman resmi dari Polda Metro Jaya melalui akun X resmi menyatakan bahwa seluruh layanan penerbitan dan perpanjangan SIM, termasuk di Satpas Daan Mogot dan gerai SIM DKI Jakarta, tidak beroperasi pada hari Jumat tersebut. Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, sehingga mereka dapat melakukan perpanjangan pada hari berikutnya tanpa dikenakan sanksi.

Penutupan layanan keliling ini menambah dinamika dalam proses pengurusan SIM, terutama bagi warga yang mengandalkan layanan mobile untuk menghindari antrean di kantor polisi. Dengan aturan BPJS yang kini menjadi syarat, warga yang belum memiliki kartu kesehatan harus segera mendaftar, baik secara daring maupun melalui loket BPJS terdekat, sebelum mengunjungi Satpas atau layanan keliling yang kembali beroperasi pada 4 April 2026.

Para pengamat menilai bahwa kebijakan BPJS sebagai syarat SIM merupakan upaya pemerintah untuk memperluas cakupan JKN, namun implementasinya harus diiringi dengan sosialisasi yang intensif dan dukungan infrastruktur digital yang memadai. Di sisi lain, penutupan layanan SIM Keliling pada hari libur nasional menunjukkan fleksibilitas aparat kepolisian dalam menyesuaikan jadwal operasional demi menghormati hari besar serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan kebutuhan administratifnya.

Ke depannya, diharapkan integrasi sistem antara Korlantas, BPJS, dan platform digital kepolisian dapat berjalan mulus, sehingga proses pengurusan SIM menjadi lebih cepat, transparan, dan tidak memberatkan pemohon. Masyarakat juga disarankan untuk memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi kepolisian dan BPJS agar tidak terlewatkan update penting terkait persyaratan dan jadwal layanan.