UNJ Jadi Sorotan: Doktor Maria Julianti Usul Revisi UU Kepailitan & Sosiolog Rakhmat Hidayat Buka Tabir Krisis Empati di Kursi Prioritas KRL

Liput – 11 April 2026 | Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kembali menjadi pusat perhatian publik setelah dua tokoh akademiknya mengemukakan pandangan kritis mengenai kebijakan publik yang menyentuh beragam sektor, mulai dari hukum kepailitan hingga layanan transportasi massal. Doktor Maria Julianti, lulusan terbaru UNJ yang meraih gelar doktor, mengusulkan revisi signifikan terhadap Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Penagihan Utang (PKPU). Sementara itu, Rakhmat Hidayat, dosen sosiologi UNJ, mengkritisi fenomena perilaku penumpang KRL Commuter Line yang mengabaikan kursus prioritas, menyoroti krisis empati di ruang publik.

Usulan revisi UU Kepailitan yang diajukan Maria Julianti muncul dalam rangkaian seminar hukum nasional. Menurutnya, kerangka regulasi saat ini belum cukup adaptif menghadapi dinamika ekonomi pasca‑pandemi, terutama dalam hal penyelesaian utang perusahaan kecil dan menengah. Maria menekankan perlunya mekanisme restrukturisasi yang lebih transparan, penguatan peran kreditur, serta penambahan klausul perlindungan bagi debitur yang berada dalam situasi likuiditas kritis. Ia menambahkan, “Revisi ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan investor, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bangkit kembali tanpa harus melalui proses likuidasi yang merugikan semua pihak.”

Di sisi lain, Rakhmat Hidayat mengangkat isu sosial yang tampak sepele namun mencerminkan ketimpangan struktural. Dalam wawancara dengan media lokal, ia mengamati praktik penumpang KRL yang memanfaatkan kursi prioritas dengan berpura‑pura tidur atau mengaku lelah, padahal kursi tersebut diperuntukkan bagi lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Rakhmat menjelaskan bahwa perilaku tersebut dapat dilihat sebagai manifestasi anomi sosial, di mana norma solidaritas telah tergerus oleh individualisme perkotaan.

“Krisis empati ini menandakan kegagalan kolektif dalam menginternalisasi nilai‑nilai kebersamaan,” ujar Rakhmat. Ia menambahkan bahwa ketidakseimbangan distribusi sumber daya sosial—dalam hal ini ruang duduk yang terbatas—memicu konflik antara hak individu yang kuat secara fisik dengan kebutuhan kelompok rentan. Menurutnya, solusi jangka panjang memerlukan intervensi edukatif, kampanye kesadaran publik, serta penegakan kebijakan yang lebih tegas dari otoritas transportasi.

Relevansi kedua tema ini bagi UNJ terletak pada peran universitas sebagai laboratorium kebijakan. Penelitian Maria Julianti berpotensi menjadi landasan akademis bagi pembuat undang‑undang, sementara kajian sosiologis Rakhmat menawarkan insight bagi perencana transportasi dan regulator. Kedua kontribusi tersebut mempertegas posisi UNJ sebagai institusi yang tidak hanya mencetak lulusan berkualitas, tetapi juga menghasilkan pemikiran kritis yang dapat memengaruhi kebijakan nasional.

Tak hanya itu, UNJ juga turut aktif dalam program beasiswa dan seleksi masuk perguruan tinggi. Tahun 2026, Djarum Beasiswa Plus membuka pendaftaran bagi mahasiswa D4‑S1, sementara Kementerian Pendidikan mengumumkan daftar pusat UTBK SNBT 2026 dengan aturan lokasi tes yang baru. Kedua inisiatif ini menunjukkan sinergi antara dunia akademik, industri, dan pemerintah dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif.

Secara keseluruhan, kontribusi Maria Julianti dan Rakhmat Hidayat menggambarkan bagaimana akademisi UNJ dapat memengaruhi wacana kebijakan publik, baik dalam ranah hukum maupun sosial. Keterlibatan mereka menegaskan pentingnya dialog lintas disiplin untuk menanggapi tantangan zaman, mulai dari reformasi hukum kepailitan hingga perbaikan etika publik di ruang transportasi. Diharapkan, rekomendasi mereka tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademik, tetapi juga diterjemahkan ke dalam aksi konkret yang meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.