Liput – 17 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Dalam rentang dua hari terakhir Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan hukum yang menimbulkan perdebatan luas di kalangan akademisi, aktivis, dan publik. Keputusan menolak gugatan terkait masa jabatan Kapolri, larangan politik kekerabatan bagi keluarga presiden, serta pasal penghasutan dan penyebaran hoaks dalam UU No.1/2023 menunjukkan pola ketat MK dalam menilai kejelasan dan konsistensi petitum penggugat.
Gugatan pertama diajukan oleh mahasiswa Tri Prasetyo Putra Mumpuni yang menilai Pasal 11 Undang‑Undang No.2/2002 tentang Polri tidak mengatur secara jelas masa jabatan Kapolri. Penggugat berargumen bahwa ketidakjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian kepemimpinan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. MK, dipimpin Ketua Suhartoyo, menolak permohonan pada sidang perkara nomor 77/PUU‑XXIV/2026 dengan menyatakan bahwa alasan penggugat tidak disertai argumentasi hukum yang memadai. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan terdapat ketidaksesuaian antara alasan permohonan dengan petitum, sehingga gugatan dianggap kabur dan kontradiktif. Jika diterima, MK berpendapat akan muncul kekosongan hukum mengenai syarat pengangkatan Kapolri.
Gugatan kedua menyasar Pasal 169 Undang‑Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum. Penggugat, Raden Nuh dan Dian Amalia, meminta agar ditambahkan larangan bagi anggota keluarga sedarah atau semenda Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden. MK menolak permohonan nomor 81/PUU‑XXIV/2026 pada sidang 116/PUU‑XXI/2023, menilai petitum tidak lazim karena merumuskan dua sikap yang saling bertentangan: mempertahankan Pasal 169 secara utuh sekaligus menambahkan frasa baru yang tidak konsisten. Saldi Isra menegaskan bahwa permohonan tidak jelas dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Kasus ketiga melibatkan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama staf Muzaffar Salim, yang menguji Pasal 246, 263, dan 264 dalam UU No.1/2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka menilai pasal‑pasal tersebut melanggar konstitusi karena mengekang kebebasan berekspresi. MK menolak gugatan dengan nomor 93/PUU‑XXIV/2026, menyatakan bahwa penggugat tidak menguraikan secara jelas hak konstitusional yang dirugikan serta tidak menjelaskan hubungan sebab‑akibat antara norma yang digugat dan kerugian hak. Hakim Liliek Prisbawono menambahkan bahwa model petitum yang diajukan tidak lazim dan sulit dipahami, sehingga tidak memenuhi syarat formil.
Sementara tiga gugatan tersebut ditolak, kasus lain yang menarik perhatian publik adalah kunjungan selebgram Clara Shinta ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Clara mengajukan permohonan terkait hak anak yang belum dipenuhi oleh mantan suaminya, Denny Goestaf, serta mengumumkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia menyoroti tidak terpenuhinya nafkah pendidikan dan pertemuan anak yang terhambat. Meskipun tidak melibatkan MK, kasus ini menambah dinamika litigasi di ranah hukum keluarga dan perlindungan anak, mengingat publikasi video dugaan asusila yang menambah tekanan sosial.
Keseluruhan, penolakan MK terhadap tiga gugatan menggarisbawahi pentingnya kejelasan argumentasi hukum dan konsistensi dalam merumuskan petitum. Sementara itu, permasalahan hukum keluarga dan hak anak terus menuntut perhatian lembaga perlindungan dan peradilan. Pengamat hukum menilai bahwa keputusan MK dapat menjadi preseden bagi pengajuan gugatan di masa depan, menekankan bahwa inovasi normatif harus didukung oleh landasan argumentatif yang kuat dan tidak menimbulkan kontradiksi internal.
Dengan meningkatnya jumlah gugatan yang menguji batas konstitusionalitas, baik dalam bidang keamanan, politik, maupun kebebasan berpendapat, MK tampak semakin berhati-hati dalam menilai substansi dan prosedur. Di sisi lain, kasus pribadi seperti Clara Shinta menunjukkan bahwa litigasi tetap menjadi jalur penting bagi individu dalam memperjuangkan hak-hak dasar, terutama yang berkaitan dengan anak dan keluarga.