Liput – 15 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali alur dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Penyidikan mencakup enam belas organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, termasuk potensi keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik siap memeriksa kembali para pejabat terkait, baik di Jakarta maupun di Tulungagung, untuk menelusuri sumber dana yang disetorkan—apakah berasal dari dana pribadi, pinjaman, atau hasil pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 10 April 2026 berhasil menahan Gatut Sunu Wibowo bersama belasan pejabat OPD. Bukti uang tunai hasil OTT dipamerkan di Gedung KPK, Jakarta, menegaskan keberadaan suap atau setoran yang diterima para kepala OPD. Selain Gatut, ajudannya Yoga Dwi Ambal juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap awal, namun akan diperluas untuk memastikan semua pihak yang terlibat terungkap secara menyeluruh.
Investigasi KPK tidak hanya berfokus pada aliran dana ke individu, melainkan juga menelusuri penggunaan dana tersebut untuk keperluan lain, termasuk tunjangan hari raya (THR) Forkopimda. Budi menambahkan bahwa apabila diperlukan, pemanggilan pejabat Forkopimda akan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik dalam rangka memenuhi kebutuhan pribadi atau politik.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat OTT pada tahun 2026. Sejak awal tahun, KPK telah melakukan operasi terhadap enam kepala daerah, termasuk Bupati Cilacap, Syamsul Auliya, yang juga ditangkap karena dugaan pemerasan untuk memenuhi THR. Fenomena berulang ini menimbulkan pertanyaan tentang akar penyebabnya. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman, menilai bahwa masalah pemerasan kepala daerah merupakan masalah sistemik yang melibatkan tata kelola kebijakan, pengadaan barang dan jasa, serta budaya patronase.
Menurut Arman, meskipun proses pengadaan kini berbasis elektronik melalui e‑katalog dan e‑procurement, sistem tersebut masih rentan terhadap kolusi di balik layar. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera, serta melibatkan publik dalam penilaian pembangunan dan keuangan daerah. “Laporan pembangunan tidak boleh menjadi sekadar formalitas administratif, melainkan harus memberi ruang bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik yang dapat memengaruhi akuntabilitas pejabat,” ujar Arman.
Selain kelemahan mekanisme pengadaan, praktik suap untuk membeli jabatan masih lekat di tingkat daerah. Kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki wewenang memutuskan mutasi, promosi, dan demosi, sehingga menjadi pintu masuk bagi jaringan patronase. Dalam kasus Tulungagung, dugaan pemerasan untuk THR menunjukkan bagaimana tekanan finansial dapat memicu perilaku korupsi, terutama ketika pejabat daerah mengandalkan dana OPD untuk menutupi kebutuhan pribadi menjelang hari raya.
Kesimpulannya, penyelidikan KPK terhadap Gatut Sunu Wibowo memperlihatkan kompleksitas jaringan pemerasan di tingkat kabupaten. Dari aliran dana OPD, potensi keterlibatan Forkopimda, hingga pola berulang yang mengindikasikan kelemahan sistemik dalam pengadaan dan akuntabilitas, kasus ini menjadi panggilan bagi reformasi struktural. Penegakan hukum yang konsisten, transparansi dalam pengelolaan dana publik, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci untuk memutus siklus korupsi yang telah menggerogoti kepercayaan publik.