KPK Selidiki Aset Tersembunyi Kajari HSU: Tuduhan Penyamaran dan Penelusuran Saksi di Palu

Liput – 05 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali kasus korupsi yang melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), kini menjadi tersangka utama setelah penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah asetnya disamarkan atas nama pihak lain. Penyelidikan intensif dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, dengan memanggil empat saksi ke Kantor Polres Palu.

Empat saksi yang diminta hadir adalah Rusdin Tjeho (wiraswasta), Rovario Galleh Suharto (swasta), I Gede Delta Malianus (swasta), dan Mukli Tauhid (swasta). Semua saksi dipanggil berdasarkan panggilan resmi KPK dan diminta memberikan keterangan terkait kepemilikan aset yang diduga milik APN. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik menelusuri aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan yang didaftarkan atas nama saksi-saksi tersebut, namun sebenarnya dikendalikan atau dimanfaatkan oleh APN.

Kasus ini muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan pada akhir 2025, yang menghasilkan tiga tersangka: APN, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto, dan Kepala Bagian Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi. Saat OTT berlangsung, Tri Taruna sempat melarikan diri, namun kemudian menyerahkan diri dan kini berada dalam tahanan KPK.

Penelusuran keuangan menunjukkan bahwa APN menerima sejumlah dana yang tidak dapat dijelaskan secara sah. Pada bulan November hingga Desember 2025, ia diduga menerima Rp804 juta. Selain itu, APN juga dituding memotong anggaran Kejari HSU senilai Rp257 juta untuk keperluan pribadi, serta menerima tambahan Rp450 juta dari sumber lain yang belum teridentifikasi. Sementara Asis Budianto diduga menerima Rp63,2 juta selama periode Februari hingga Desember 2025, dan Tri Taruna Fariadi dituduh memperoleh Rp1,07 miliar.

Pengungkapan aset tersembunyi ini menambah daftar panjang kasus korupsi di lingkungan kejaksaan yang selama ini menjadi sorotan publik. KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada putusan akhir. Namun, langkah-langkah lanjutan sudah direncanakan, termasuk penyitaan aset yang terbukti terkait dengan kasus ini.

Selain penyidikan aset, KPK juga memperluas fokus pada jaringan pendukung yang mungkin memfasilitasi penyamaran kepemilikan. Para saksi yang dipanggil di Palu diharapkan dapat memberikan bukti dokumentasi, seperti sertifikat tanah, bukti kepemilikan kendaraan, dan catatan keuangan pribadi. Jika terbukti bahwa mereka hanya menjadi perantara atau front, maka mereka juga dapat dikenai sanksi hukum.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan luas tentang integritas aparat penegak hukum di tingkat daerah. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas, terutama mengingat peran Kejaksaan Negeri dalam menegakkan hukum dan melindungi hak warga. LBH Medan, meskipun tidak terkait langsung dengan kasus HSU, sebelumnya mengajukan desakan pencopotan Kajari Karo dalam kasus lain, menandakan adanya pola kekhawatiran terhadap perilaku penyalahgunaan jabatan di lingkungan kejaksaan.

Para pengamat hukum menilai bahwa penelusuran aset yang dilakukan KPK merupakan upaya penting untuk memutus rantai korupsi yang sering kali tersembunyi di balik nama-nama perusahaan atau individu yang tampak netral. “Jika aset-aset ini tidak dapat disamarkan, maka peluang untuk menyalahgunakan wewenang akan berkurang secara signifikan,” ujar salah satu pakar anti‑korupsi.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, semua mata kini tertuju pada hasil penyidikan KPK. Apabila tuduhan terbukti, APN dan rekan-rekannya dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang signifikan, sekaligus menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya. Sementara itu, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus korupsi di semua tingkatan, tanpa pandang bulu.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah pusat untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal di lembaga peradilan. Upaya reformasi struktural, peningkatan transparansi keuangan, dan pelatihan integritas bagi pejabat diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.