ASN PPPK Tekan Pemerintah: APBN Harus Prioritaskan Kesejahteraan, Negara Jangan Setengah Hati

Liput – 04 April 2026 | Jakarta, 3 April 2026 – Di tengah tekanan fiskal daerah yang semakin ketat, para Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyerukan alokasi anggaran yang lebih adil melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai pada tingkat maksimal 30 persen dari total APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), justru menimbulkan beban tidak proporsional bagi PPPK.

Fadlun menilai penataan tenaga non‑ASN atau honorer sejatinya merupakan wujud kepastian hukum, kesejahteraan, dan profesionalitas aparatur negara. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa daerah‑daerah dengan kapasitas fiskal terbatas tidak mampu menyesuaikan diri secara merata. Akibatnya, PPPK yang baru saja diangkat menjadi sasaran pertama pemotongan atau penundaan pembayaran, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam kebijakan publik.

“Persoalannya bukan pada norma pembatasan, melainkan pada implementasi yang timpang,” ujar Fadlun dalam wawancara dengan JPNN. Ia menambahkan bahwa jika memang diperlukan penyesuaian, seharusnya dilakukan secara adil terhadap seluruh belanja aparatur, baik PNS maupun PPPK, bukan diskriminatif terhadap status kepegawaian tertentu. “Negara tidak boleh setengah hati dalam memenuhi hak-hak pegawai yang telah berkontribusi pada layanan publik,” tegasnya.

  • Permintaan utama ASN PPPK: alokasi anggaran khusus melalui APBN untuk menutupi kekurangan dana daerah.
  • Penekanan pada keadilan fiskal: kebijakan pembatasan belanja pegawai harus diiringi dengan mekanisme penyesuaian yang proporsional.
  • Ajakan kepada pemerintah pusat: menyelaraskan kebijakan HKPD dengan realitas kemampuan fiskal daerah, terutama dalam hal pembayaran gaji PPPK.

Para ahli ekonomi menilai bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai memang memiliki tujuan mengendalikan beban fiskal, namun tanpa dukungan alokasi anggaran pusat, daerah‑daerah berisiko menurunkan kualitas layanan publik. Kesejahteraan PPPK yang terancam dapat menurunkan motivasi kerja, yang pada gilirannya memengaruhi efektivitas program pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Dalam konteks ini, Fadlun mengusulkan agar APBN menyisihkan dana khusus yang dapat dialokasikan secara langsung ke daerah‑daerah yang memiliki proporsi PPPK tinggi dan kapasitas fiskal rendah. Ia mencontohkan beberapa provinsi di Jawa Barat dan Nusa Tenggara yang telah mengalami penurunan realisasi anggaran PPPK akibat pembatasan 30 persen. Dengan dukungan dari pemerintah pusat, diharapkan daerah dapat memenuhi kewajiban gaji secara tepat waktu tanpa harus mengorbankan program pembangunan lainnya.

Selain itu, Fadlun menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan anggaran. Pemerintah daerah diharapkan menyajikan data belanja pegawai secara terbuka, sehingga dapat dipantau oleh publik dan lembaga pengawas. Keterbukaan ini diharapkan dapat mengurangi praktik diskriminatif dan meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Kesimpulannya, seruan ASN PPPK untuk penganggaran melalui APBN bukan sekadar tuntutan materi, melainkan upaya menegakkan keadilan fiskal dan profesionalisme aparatur negara. Jika pemerintah dapat menanggapi dengan kebijakan yang inklusif, maka risiko ketimpangan antar‑pegawai dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat fondasi layanan publik yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.