Liput – 09 April 2026 | JAKARTA, 9 April 2026 – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan penyesuaian harga tiket pesawat domestik setelah pemerintah mengesahkan regulasi terbaru terkait komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Kenaikan ini dipicu oleh lonjakan harga avtur global yang semakin menekan biaya operasional maskapai penerbangan nasional.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, menyampaikan bahwa penyesuaian harga tiket akan dilakukan secara proporsional dan terukur, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan pada ketentuan regulator. “Langkah ini selaras dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian fuel surcharge untuk penumpang kelas ekonomi domestik,” ujar Glanny dalam pernyataan resmi pada Rabu, 8 April 2026.
Regulasi tersebut menetapkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller, naik signifikan dari level sebelumnya yang hanya 10 persen pada pesawat jet dan 25 persen pada pesawat baling‑baling. Pemerintah juga menyiapkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi, serta menghapus bea masuk pada suku cadang pesawat guna menurunkan biaya pemeliharaan.
Dalam konteks ini, pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket domestik tetap berada dalam kisaran 9–13 persen. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa lonjakan harga avtur tidak dapat dihindari, namun upaya penyeimbangan antara harga energi dunia dan daya beli masyarakat harus tetap dijaga. “Kenaikan tiket yang berlebihan dapat menekan aktivitas ekonomi, terutama mobilitas antarwilayah,” ungkapnya di Istana Kepresidenan.
Garuda Indonesia menilai bahwa penyesuaian harga tiket merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan bisnis sekaligus melindungi aksesibilitas layanan transportasi udara bagi publik. Untuk meminimalkan dampak, maskapai merencanakan beberapa langkah mitigasi, antara lain optimalisasi frekuensi penerbangan, penyesuaian jadwal pada rute dengan beban penumpang rendah, serta evaluasi berkala terhadap dinamika harga avtur.
- Fuel surcharge: naik 38% untuk semua jenis pesawat.
- PPN DTP: 11% ditanggung pemerintah selama dua bulan, dapat diperpanjang.
- Kenaikan tiket: diproyeksikan 9–13% tergantung rute dan kelas.
- Insentif bea masuk: 0% untuk suku cadang pesawat.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menahan laju inflasi tiket sehingga tidak melebihi batas yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026, sehingga beban biaya operasional maskapai tetap terkendali.
Analisis industri menunjukkan bahwa faktor geopolitik di Timur Tengah, khususnya konflik yang memperparah pasokan minyak, menjadi pemicu utama naiknya harga avtur. Dampak ini tidak hanya dirasakan oleh Garuda, melainkan juga oleh maskapai penerbangan lain, termasuk Citilink yang telah menyesuaikan fuel surcharge pada periode yang sama.
Meski demikian, Garuda Indonesia menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian harga tiket tidak akan mengorbankan standar layanan. Maskapai berjanji untuk tetap menjaga kualitas layanan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, sambil terus memantau perkembangan pasar bahan bakar dan kebijakan fiskal pemerintah.
Dengan langkah-langkah ini, Garuda Indonesia berharap dapat mempertahankan stabilitas operasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui mobilitas yang tetap terjangkau. Penyesuaian harga tiket diharapkan dapat memberi sinyal positif kepada investor dan pemangku kepentingan bahwa maskapai siap menghadapi tantangan energi global tanpa mengorbankan kepentingan konsumen.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada kuartal berikutnya, dengan evaluasi berkala untuk menyesuaikan tarif bila diperlukan. Pemerintah dan otoritas penerbangan akan terus memantau dampak kebijakan ini terhadap pasar tiket domestik, memastikan bahwa kenaikan tidak melampaui batas yang dapat menurunkan daya beli masyarakat.