Menkeu Purbaya Usul Ambil Alih PNM dari Danantara, Target Transformasi Jadi Bank UMKM

Liput – 08 April 2026 | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengajukan usulan ambisius untuk mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata (BPI) Danantara Indonesia. Usulan tersebut dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 6 April 2026, sekaligus menjadi fokus utama agenda pemerintah dalam mengefisiensikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Purbaya menjelaskan bahwa PNM saat ini merupakan anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) yang berada di bawah naungan Danantara. Dengan mengalihkan pengelolaan PNM ke kementerian, pemerintah berencana menjadikan PNM sebagai bank khusus UMKM yang dikelola melalui salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, antara lain PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atau Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban subsidi bunga KUR yang mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun.

Menurut Purbaya, biaya bunga yang harus dibayarkan kepada bank komersial dapat mencapai 18 persen, sehingga sebagian besar dana subsidi “hilang” dalam bentuk bunga. Jika dana tersebut dialokasikan melalui PNM sebagai lembaga penyalur KUR, maka Rp40 triliun dapat diputar kembali sebagai dana bergulir dengan bunga yang lebih murah, sekaligus menjadi modal untuk mentransformasi PNM menjadi bank UMKM berskala besar dengan target modal Rp200 triliun dalam lima tahun ke depan.

Rencana transformasi mencakup pembentukan ekosistem terintegrasi bagi UMKM, meliputi:

  • Tim penasihat teknis untuk membantu perencanaan keuangan UMKM;
  • Tim pemasaran yang mendukung penetrasi pasar produk UMKM;
  • Fasilitas pelatihan keterampilan usaha dan manajemen;
  • Lembaga penjamin kredit yang memperkecil risiko pembiayaan.

Purbaya menegaskan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan memperoleh sinyal dukungan. Namun, ia juga menambahkan bahwa negosiasi dengan Danantara masih berlangsung. Jika Danantara bersedia membangun ekosistem pengembangan UMKM sesuai rencana, kementerian tidak akan melanjutkan pengambilalihan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, Kemenkeu siap melaksanakan rencana ambil alih dan akan meminta dukungan resmi dari Komisi XI DPR RI untuk eksekusi.

Dalam pernyataannya, Purbaya menekankan bahwa anggaran yang dikeluarkan pemerintah tidak akan bertambah. Dana subsidi KUR sebesar Rp40 triliun akan tetap ada, namun akan dipindahkan menjadi pinjaman bergulir melalui PNM, sehingga “uang tidak hilang” tetapi berfungsi sebagai modal produktif bagi UMKM. Ia menambahkan bahwa transformasi ini tidak hanya mengurangi beban fiskal, tetapi juga meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia.

Para pengamat ekonomi menilai bahwa langkah ini dapat menjadi terobosan dalam penyaluran KUR jika implementasinya berjalan lancar. Namun, tantangan regulasi, pengelolaan risiko kredit, dan koordinasi antar lembaga tetap menjadi faktor kunci yang harus diatasi. Dukungan politik dari DPR dan kepastian kebijakan dari Presiden menjadi prasyarat penting untuk mengubah rencana strategis menjadi kebijakan publik yang nyata.

Secara keseluruhan, usulan Purbaya untuk mengambil alih PNM mencerminkan upaya pemerintah mengoptimalkan sumber daya keuangan negara, memperkuat ekosistem UMKM, dan mengurangi beban subsidi yang selama ini menyerap anggaran besar. Jika berhasil, Indonesia dapat memiliki bank khusus UMKM yang lebih responsif, efisien, dan berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi mikro.