Liput – 05 April 2026 | JAKARTA, 5 April 2026 – Sidang khusus Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Rano Alfath (PKB) menjadi sorotan publik setelah mengkritik keras Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. Dalam rapat yang digelar pada Kamis, 2 April 2026, para legislator menuntut klarifikasi menyeluruh, sekaligus menyoroti laporan penerimaan mobil dari Bupati Karo yang diduga melanggar kode etik pejabat publik.
Rano Alfath menegaskan bahwa DPR tidak akan tinggal diam bila ada indikasi penyalahgunaan wewenang. “Kami meminta Kejaksaan Agung menindak tegas Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dante Rajagukguk, serta jaksa‑jaksa yang terlibat, termasuk mengusut dugaan penerimaan fasilitas mobil dari Bupati Karo yang tidak transparan,” ujarnya kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa DPR telah mengeluarkan rekomendasi agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menelusuri apakah ada intimidasi terhadap Amsal Sitepu dan upaya memanipulasi opini publik.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Kajari Karo, beserta Kasipidsus dan para Kasubsi yang menangani perkara tersebut, telah ditarik ke kantor pusat untuk proses klarifikasi dan eksaminasi internal. “Mereka sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Selanjutnya kami akan menilai profesionalitas penanganan perkara, dan bila terbukti melanggar akan dikenakan sanksi etik,” kata Anang dalam konferensi pers singkat.
Kasus Amsal Sitepu bermula pada 2024, ketika jaksa Kejari Karo menuntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, pada akhir 2025, majelis hakim memutuskan vonis bebas, menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan hukuman. Putusan tersebut memicu polemik publik, terutama setelah muncul tuduhan bahwa jaksa penuntut melakukan intimidasi terhadap saksi dan mencoba memengaruhi keputusan hakim.
Dalam upaya mengungkap fakta, DPR meminta Kajari Karo hadir di Gedung DPR pada 2 April 2026. Selama pertemuan, anggota komisi menyoroti laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menunjukkan bahwa Kepala Kajari, Danke Rajagukguk, mencatat total harta bersih minus Rp140,4 juta. Data tersebut mengungkap total aset senilai Rp678,1 juta, termasuk dua unit mobil (Suzuki Grand Vitara 2000 senilai Rp240 juta dan Mazda 2 2010 senilai Rp230 juta), namun diimbangi utang sebesar Rp818,5 juta.
Selain masalah keuangan, laporan investigasi internal Kejagung menyoroti dugaan penerimaan mobil dari Bupati Karo yang belum terverifikasi. Jika terbukti, hal ini dapat masuk dalam kategori pelanggaran etika dan potensi tindak pidana korupsi. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya hubungan antara fasilitas mobil dan keputusan penuntutan, mengingat kedekatan antara pejabat daerah dan penegak hukum,” kata Rano Alfath.
Berikut rangkuman data keuangan Danke Rajagukguk berdasarkan LHKPN 2025:
| Aset | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah (6.400 m2) | 192.000.000 |
| Suzuki Grand Vitara (2000) | 240.000.000 |
| Mazda 2 (2010) | 230.000.000 |
| Harta bergerak lainnya | 5.000.000 |
| Kas dan setara kas | 11.100.000 |
Dengan total utang sebesar Rp818.500.000, nilai bersih menjadi minus Rp140.400.000.
Reaksi publik terhadap langkah Kejagung dan DPR beragam. Sebagian mengapresiasi tindakan tegas untuk menegakkan disiplin internal, sementara yang lain menilai proses masih memerlukan transparansi lebih lanjut. Organisasi anti‑korupsi menekankan pentingnya penyidikan yang independen, bebas intervensi politik.
Ke depannya, Kejaksaan Agung berjanji akan menyelesaikan proses klarifikasi dalam waktu yang tidak lama, dengan tetap menjunjung prinsip praduga tidak bersalah. DPR, melalui Komisi III, berkomitmen mengawasi setiap tahap penyelidikan dan menuntut pertanggungjawaban penuh bila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana institusi legislatif, eksekutif, dan penegak hukum saling berinteraksi dalam upaya menjaga akuntabilitas publik. Jika semua pihak menjalankan tugasnya dengan integritas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan pulih.