Rossa Laporkan 78 Akun Media Sosial: Mengungkap Motif Fitnah dan Rencana Polisinasi Lagu

Liput – 20 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Penyanyi legendaris Indonesia, Rossa, kembali menjadi sorotan publik setelah secara resmi melaporkan 78 akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Langkah hukum ini diambil di Bareskrim Mabes Polri dan bukan sekadar aksi emosional, melainkan respons terhadap dampak materiil serta ancaman terhadap reputasi yang telah dibangun selama lebih dari tiga dekade.

Dalam pertemuan bersama kuasa hukumnya, Rossa menjelaskan bahwa serangan fitnah tersebut tidak muncul secara kebetulan. Ia menuding adanya jaringan buzzer dan akun clippers yang menyisipkan tautan afiliasi komersial pada postingan yang mengatasnamakan dirinya. “Manajemen saya memberi tahu, ‘Kok ini malah banyak buzzer, banyak clippers gitu’. Mereka memberikan link afiliasi untuk clickbait agar netizen masuk ke akun jualan mereka. Ini sudah tidak sehat,” ujar Rossa.

Kasus ini tidak hanya melibatkan dirinya pribadi, melainkan juga menimpa rekan-rekan seindustri musik seperti Bunga Citra Lestari dan Maia Estianty, yang melaporkan pengalaman serupa. “Mereka juga sering menerima konten yang mengaitkan mereka dengan penipuan atau produk palsu,” tambah Rossa.

Kuasa hukum Rossa, Natalia Rusli, menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bentuk edukasi bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bijak. “Nama baik tidak dibangun dalam setahun dua tahun. Kami ingin mengedukasi agar tidak ada lagi penyebaran informasi palsu yang dapat merusak karier seseorang,” ujarnya.

Berikut rangkuman tindakan yang diambil Rossa dan tim hukumnya:

  • Pengiriman somasi kepada lebih dari seratus akun media sosial yang diduga menyebarkan konten fitnah.
  • Identifikasi 79 akun yang merespon dengan menghapus konten dan meminta maaf.
  • Pelaporan resmi 78 akun yang tidak menanggapi somasi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
  • Persiapan laporan tambahan terkait pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas penggunaan lagu Rossa tanpa izin.

Langkah selanjutnya, Rossa berencana kembali ke Bareskrim pada hari yang sama untuk melaporkan akun-akun yang menggunakan lagu-lagunya tanpa izin. Kuasa hukumnya, Ikhsan Tualeka, menambahkan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merugikan Rossa secara pribadi, melainkan juga berdampak pada artis lain yang karyanya dicatut secara tidak sah. “Kami akan menyusun laporan terpisah terkait pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta,” ungkapnya.

Rossa menegaskan bahwa penyebaran fitnah dan penggunaan karya tanpa izin bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan isu yang mengancam ekosistem industri musik Indonesia secara keseluruhan. Ia mengibaratkan situasi ini dengan sebuah warung makan yang menerima ulasan palsu, yang dapat menurunkan pendapatan dan mengancam kelangsungan usaha.

“Jika sebuah UMKM atau warung mendapatkan ulasan negatif yang tidak benar, dampaknya bisa sangat merugikan, bahkan menutup usaha. Begitu pula dengan artis, reputasi adalah aset utama,” jelas Rossa saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri.

Rossa juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial sebagai figur publik. “Kami bukan hanya melindungi diri kami sendiri, tetapi juga memberi contoh bahwa penyebaran informasi palsu tidak akan dibiarkan begitu saja,” katanya. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi netizen untuk lebih kritis dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi.

Para ahli hukum menilai bahwa laporan Rossa dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyebaran konten fitnah dan pelanggaran hak cipta. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Hak Cipta.

Sejauh ini, pihak kepolisian belum mengumumkan hasil akhir penyelidikan, namun proses hukum sudah berjalan. Rossa dan timnya berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk menindaklanjuti akun-akun yang belum merespon somasi.

Kasus ini menambah daftar panjang perjuangan artis Indonesia dalam melindungi hak atas nama baik dan kekayaan intelektual di era digital. Dengan langkah tegas seperti ini, diharapkan industri hiburan dapat berkembang dalam lingkungan yang lebih adil dan aman.