Satgas Habema Klaim Tak Ada Operasi Saat Anak Kecil Tertembak, Komnas HAM Desak Evaluasi TNI di Papua Tengah

Liput – 20 April 2026 | Pada tanggal 14 April 2026, Kabupaten Puncak, Papua Tengah kembali menjadi sorotan nasional setelah insiden tembak-menembak antara TNI dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) menewaskan 12 warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan. Kejadian ini memicu deklarasi darurat keamanan di wilayah tersebut dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur operasi militer.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui ketua Anis Hidayah menuntut Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilaksanakan oleh Satgas Habema. Anis menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus bersifat profesional, transparan, dan tuntas demi keadilan korban serta keluarga mereka. Ia juga menekankan perlunya langkah perlindungan maksimal, pemulihan kesehatan, serta dukungan psikologis bagi korban dan komunitas yang terdampak.

Satgas Habema, yang dipimpin oleh Letkol Inf. Wirya Arthadiguna, membantah adanya operasi militer pada saat seorang anak berusia tiga tahun, AT berusia lima tahun, dan OW berusia enam tahun terkena tembakan. Dalam pernyataannya, Wirya menegaskan bahwa pasukan hanya melakukan penyisiran setelah laporan rumah terbakar, dan tidak ada kontak tembak yang melibatkan anak‑anak tersebut. Menurutnya, tembakan yang melukai warga sipil berasal dari pelaku OPM yang berusaha melarikan diri melalui area sungai di ujung Kampung Muara.

Namun, Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, memberikan klarifikasi bahwa terdapat dua insiden yang terjadi secara terpisah pada hari yang sama. Ia menyatakan bahwa kedua peristiwa tidak berkaitan, meskipun sama-sama terjadi di wilayah Puncak pada 14 April 2026. Data yang dihimpun menunjukkan lokasi dan kronologi yang berbeda, sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai satu rangkaian aksi.

Berikut adalah data korban jiwa dan luka-luka serius yang teridentifikasi hingga kini:

  • 12 warga sipil meninggal dunia, termasuk perempuan hamil dan anak di bawah 10 tahun.
  • 5 warga sipil mengalami luka tembak: NK (usia tidak disebutkan), AT (3 tahun), DW (3 tahun), AW (5 tahun), OW (6 tahun).
  • Belasan warga lainnya mengalami luka serius akibat ledakan atau cedera lain.

Komnas HAM terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan akurasi data korban. Organisasi tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam konteks perang maupun di luar perang, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.

Pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah perlindungan yang efektif, termasuk penyediaan fasilitas kesehatan, bantuan psikologis, serta penempatan sementara bagi warga yang mengungsi. Selain itu, Komnas HAM menuntut agar proses penyelidikan dan penegakan hukum dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, sehingga rasa keadilan dapat kembali dirasakan oleh masyarakat Puncak.

Insiden ini menambah ketegangan yang sudah lama terjadi di Papua Tengah, mengingat sejarah konflik bersenjata antara TNI dan kelompok separatis OPM. Masyarakat setempat kini menunggu kepastian apakah operasi militer akan dioptimalkan dengan memperhatikan protokol perlindungan sipil, atau justru akan menimbulkan eskalasi kekerasan yang lebih luas.