Liput – 05 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Promosi film horor berjudul Aku Harus Mati kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian billboard yang dipasang di lebih dari tiga puluh lokasi strategis menimbulkan protes luas di media sosial. Kontroversi ini menimbulkan perdebatan tentang batas sensitivitas dalam pemasaran film, sekaligus menyoroti tanggung jawab pembuat film dalam memperhatikan nilai-nilai masyarakat.
Billboard pertama muncul pada 27 Maret 2026, tepat setelah gala premier yang digelar pada 26 Maret di Epicentrum, Jakarta Selatan. Iklan berukuran besar menampilkan judul film dengan huruf kapital tebal serta visual mata merah menyala, yang dianggap mengintimidasi, terutama bagi anak‑anak. Pengguna media sosial, termasuk akun Threads @fongmeicha, mengkritik keras tampilan yang mereka nilai “sangat tidak sehat” dan meminta otoritas segera menurunkan materi tersebut.
Produser Iwet Ramadhan, yang mewakili rumah produksi Rollink Action, menjelaskan bahwa penempatan billboard merupakan bagian dari fase pertama strategi pemasaran. Menurutnya, penayangan direncanakan berlangsung hingga 5 April 2026, sesuai dengan kontrak dan izin yang telah diberikan oleh Lembaga Sensor Film (LSF) serta Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). “Kami memang mengatur jadwal mulai dari 27 Maret sampai 5 April. Pada malam 5 April kami akan menurunkan semua materi iklan,” ungkap Iwet dalam wawancara virtual pada 4 April.
Respons publik yang masif, baik positif maupun negatif, menjadi faktor yang tak dapat dikontrol oleh pihak produksi. Iwet menekankan, “Kita punya niat apa, kita punya maksud apa, tapi responsnya tidak pernah bisa kita kontrol. Karena itulah kami tetap melanjutkan fase berikutnya setelah penarikan materi iklan tepat waktu.” Ia menambahkan bahwa semua materi promosi telah melewati proses evaluasi resmi, sehingga tidak ada pelanggaran regulasi yang terdeteksi.
Sementara itu, kritikus film Daniel Irawan menyoroti pentingnya sensitivitas dalam memilih elemen visual dan judul. Ia berpendapat bahwa penayangan close‑up wajah hantu dengan pose mengerikan dapat menimbulkan rasa resah di kalangan masyarakat. “Kita harus punya sensitivitas terhadap apa yang akan kita sampaikan ke masyarakat,” kata Daniel dalam wawancara dengan Kumparan pada 4 April. Menurutnya, pemilihan judul juga harus mempertimbangkan kebiasaan dan nilai budaya lokal, sehingga tidak menimbulkan provokasi yang tidak perlu.
Sutradara film, Hestu Saputra, memberikan penjelasan terkait proses penentuan judul Aku Harus Mati. Ia menyatakan bahwa judul harus menjadi representasi esensi cerita, baik melalui bahasa lugas maupun metafora. Proses kreatif melibatkan pertimbangan hingga 12‑15 alternatif judul sebelum akhirnya dipilih. “Judul itu kan representasi tentang isinya. Dari pilihan bahasa lugas ataupun dengan menggunakan metafor,” ujar Hestu.
Berbagai pihak, termasuk regulator LSF, belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kelayakan penayangan billboard tersebut. Namun, produser menegaskan bahwa semua perizinan telah dipenuhi, sehingga penarikan iklan pada 5 April merupakan tindakan sesuai jadwal, bukan reaksi atas tekanan publik. Iwet menambahkan, “Kami tidak menarik iklan lebih awal karena kami ingin menghormati kontrak dan menghindari tindakan sporadis yang dapat menimbulkan blunder.”
Protes publik tetap berlanjut, meskipun billboard sudah dijadwalkan diturunkan. Beberapa kelompok masyarakat mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme pelaporan konten iklan yang dianggap mengganggu. Mereka menuntut agar otoritas lebih proaktif dalam meninjau materi promosi yang dipasang di ruang publik, terutama yang menargetkan segmen usia muda.
Secara keseluruhan, kontroversi ini menyoroti dilema antara kebebasan berkreasi dalam industri film dan tanggung jawab sosial terhadap penonton. Pihak produksi berusaha menyeimbangkan strategi pemasaran yang agresif dengan kepatuhan regulasi, sementara kritikus menekankan pentingnya sensitivitas budaya. Kasus Aku Harus Mati menjadi contoh konkret bagaimana iklan film dapat memicu perdebatan luas mengenai batas etika dalam promosi publik.
Ke depannya, industri hiburan kemungkinan akan lebih berhati-hati dalam merancang materi iklan, terutama yang menampilkan elemen visual kuat. Dialog antara pembuat film, regulator, dan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih jelas, memastikan promosi tetap menarik tanpa mengorbankan nilai‑nilai sosial yang dijunjung tinggi.