Liput – 18 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 17 April 2026, resmi melimpahkan berkas penyidikan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, H. M. Kunang, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berkas menandai selesainya tahap penyidikan dan memasuki fase penuntutan, yang diperkirakan akan menghasilkan dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari sebelum perkara dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) setelah mengumpulkan bukti-bukti yang mencakup aliran dana, saksi, serta dokumen terkait. “Tahap dua ini menandakan semua unsur penyidikan telah terpenuhi, sehingga JPU dapat menyusun berkas dakwaan dan melanjutkan ke pengadilan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Kasus ijon proyek ini bermula ketika Ade Kuswara, yang menjabat sebagai Bupati Bekasi pada periode 2024‑2029, menjalin komunikasi dengan seorang pengusaha swasta bernama Sarjan. Selama satu tahun terakhir, Sarjan diduga memberikan uang ijon kepada Ade Kuswara melalui perantara, termasuk ayahnya, H. M. Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Total uang ijon yang disalurkan mencapai Rp 9,5 miliar, dibagi dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Selain ijon proyek, penyidik mencatat bahwa Ade Kuswara juga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak yang tidak terkait langsung dengan proyek, dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Jika digabungkan, total uang yang diterima oleh Ade Kuswara dan ayahnya selama tahun 2025 mencapai Rp 14,2 miliar.
Berikut rangkuman kronologis utama kasus:
- Desember 2025: KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek.
- Januari‑Maret 2026: Penyidikan intensif dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, dan penggeledahan atas barang bukti.
- 17 April 2026: KPK melimpahkan berkas penyidikan ke JPU, menandai berkas lengkap (P21).
- Selanjutnya: JPU memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum perkara diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk diproses di Tipikor.
Dalam hal hukum, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berhubungan dengan pemberian suap, serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Sarjan, selaku pemberi suap, dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.
Pengungkapan kasus ini juga menyoroti peran penting KPK dalam menindak praktik ijon yang biasanya terjadi di balik proyek‑proyek pemerintah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa meskipun proyek yang dijanjikan belum ada, permintaan uang ijon tetap dilakukan, menciptakan kerugian bagi keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan publik.
Proses persidangan yang akan datang diharapkan dapat mengungkap seluruh alur korupsi, mulai dari permintaan ijon, peran perantara, hingga distribusi dana. Budi Prasetyo menambahkan bahwa publik akan dapat mengamati fakta‑fakta lengkap dalam persidangan, memberikan transparansi penuh atas kasus yang sempat menjadi sorotan nasional sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2025.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik korupsi di tingkat daerah dapat melibatkan jaringan keluarga dan pelaku bisnis swasta, serta menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Pemerintah Kabupaten Bekasi kini menghadapi tantangan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta menata ulang proses pengadaan proyek yang transparan dan akuntabel.
Dengan berkas penyidikan yang kini berada di tangan JPU, proses hukum terhadap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berada pada jalur yang jelas. Masyarakat dan lembaga pengawas diharapkan tetap waspada terhadap setiap perkembangan persidangan, memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa gangguan.
Kasus ijon proyek Bekasi ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya tentang risiko hukum yang mengintai bila terlibat dalam praktik korupsi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi deterrent bagi potensi korupsi serupa di masa depan.
Secara keseluruhan, penyelesaian penyidikan dan langkah selanjutnya menuju persidangan menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.