Buronan Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Nur Kholifah Ditangkap di Jakarta Selatan, Dijeblos ke Lapas Porong

Liput – 16 April 2026 | Tim gabungan Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil menangkap Nur Kholifah pada Senin, 13 April 2026, di sebuah rumah kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, menandai akhir masa buron selama lebih dari lima tahun sejak ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2020.

Nur Kholifah, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan, terjerat dalam skandal kredit fiktif yang merugikan negara sekitar Rp9,683,807,747 atau hampir Rp9,6 miliar. Bersama empat rekannya—Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus—ia memanfaatkan dokumen palsu dan agunan fiktif untuk mengajukan kredit ritel modal kerja secara tidak sah. Skema tersebut berhasil menembus kontrol internal bank, mengakibatkan pencairan dana yang seharusnya dialokasikan untuk usaha produktif menjadi dana yang disalahgunakan.

Modus operandi kelompok tersebut melibatkan pemalsuan identitas nasabah, pembuatan jaminan berupa sertifikat tanah palsu, serta penyusunan laporan keuangan yang tidak mencerminkan realitas usaha. Dengan cara itu, mereka memperoleh kredit dalam jumlah besar tanpa memenuhi syarat kredit yang sebenarnya. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perbankan BUMN.

Setelah penangkapan, Nur Kholifah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi. Pada Selasa sore, 14 April 2026, ia dipindahkan kembali ke Surabaya untuk menjalani putusan pidana penjara selama lima tahun, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus‑TPK/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020. Ia kini berada di Lapas Perempuan Kelas I Porong, Sidoarjo, untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen aparat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. “Setelah proses administrasi selesai, terpidana langsung diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pidana badan sesuai putusan. Ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Kejaksaan di berbagai wilayah,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kasus ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas daerah dalam menangani buronan yang melanggar hukum keuangan. Satgas SIRI, yang dibentuk khusus untuk menindak pelanggaran sirkulasi uang dan kredit, berhasil melacak jejak digital dan fisik Nur Kholifah hingga terdeteksi di Jakarta Selatan. Penangkapan tanpa perlawanan juga mencerminkan kesiapan aparat dalam melakukan operasi yang terencana dengan matang.

Secara keseluruhan, penangkapan Nur Kholifah mengirimkan sinyal kuat kepada pelaku kejahatan serupa bahwa upaya menghindari hukum tidak akan berhasil selamanya. Kasus kredit fiktif ini sekaligus menjadi peringatan bagi lembaga keuangan untuk meningkatkan pengawasan internal, terutama dalam proses verifikasi agunan dan dokumen nasabah. Dengan pelaksanaan putusan yang tegas, diharapkan dapat memperkuat integritas sistem perbankan dan menegakkan keadilan bagi negara.

  • Nama terdakwa: Nur Kholifah
  • Jabatan sebelumnya: Mantan pegawai BRI Cabang Surabaya Manukan
  • Kerugian negara: Rp9,683,807,747 (~Rp9,6 miliar)
  • Tanggal penangkapan: 13 April 2026
  • Lokasi penangkapan: Jakarta Selatan
  • Penempatan Lapas: Lapas Perempuan Kelas I Porong, Sidoarjo
  • Vonis: Lima tahun penjara