Supriadi, Napi Korupsi Rp 233 Miliar Tersangkut Ngopi di Kendari, Petugas Diberi Sanksi Disiplin

Liput – 16 April 2026 | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengonfirmasi bahwa video seorang narapidana kasus korupsi Rp 233 miliar, Supriadi, sedang menikmati kopi di sebuah coffee shop di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, menjadi viral pada Selasa, 14 April 2026. Rekaman yang beredar di media sosial menampilkan Supriadi berjalan bebas bersama seorang petugas pengawal, lalu duduk di meja kafe sambil memesan kopi. Kejadian ini memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur pengawalan narapidana.

Setelah video tersebut menyebar luas, tim Kanwil Ditjenpas Sultra langsung melakukan pemeriksaan. Dalam rapat pemeriksaan yang dihadiri oleh petugas Rutan Kelas IIA Kendari dan Patnal, dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mencatat pelanggaran prosedur. Menurut peraturan, petugas pengawal wajib menolak segala ajakan keluar rutan dan mengembalikan narapidana ke sel sesegera mungkin. Namun, petugas yang mengawal Supriadi justru mengizinkannya singgah ke kedai kopi bersama mantan bawahannya yang kini bekerja di kantor Syahbandar setempat.

Akibat pelanggaran tersebut, Ditjenpas Sultra menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas yang terlibat. Sanksi bersifat rahasia dan petugas tersebut telah dipindahkan dari penugasan di Rutan Kelas IIA Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan bahwa proses disiplin akan tetap berjalan sesuai ketentuan meski identitas pelaku tidak dipublikasikan.

Supriadi sendiri juga menerima tindakan administratif. Ia dipindahkan ke sel isolasi di Lapas Kendari dan kemudian diarahkan ke Lapas Nusakambangan untuk penempatan khusus. Penempatan ini dilakukan sebagai respons atas pelanggaran tata tertib penjara serta sebagai upaya mencegah kemungkinan pelanggaran lebih lanjut.

Berikut rangkaian proses hukum yang dialami Supriadi sejak penyidikan hingga penahanan:

  • 6 Mei 2025 – Penyidikan kasus korupsi izin nikel dimulai.
  • 25 Mei 2025 – Tahap penyidikan selesai, penahanan resmi.
  • 26 Mei 2025 – 4 Juli 2025 – Perpanjangan masa penahanan oleh penuntut umum.
  • 5 Juli 2025 – 3 Agustus 2025 – Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor.
  • 4 Agustus 2025 – 2 September 2025 – Perpanjangan lanjutan oleh Ketua Pengadilan Tipikor.

Supriadi, yang lahir di Pematang Siantar pada 6 September 1974, berusia 51 tahun pada saat insiden ini terjadi. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka dan memiliki gelar S‑2 Hukum. Kasus korupsi yang menjeratnya terkait dengan penyalahgunaan izin tambang nikel yang merugikan negara sebesar Rp 233 miliar.

Reaksi masyarakat online sangat keras. Ribuan netizen mengkritik perlakuan “kebebasan” yang diberikan kepada seorang narapidana kelas kakap. Beberapa komentar menyinggung kasus serupa di masa lalu, termasuk skandal Gayus Tambunan, dan menuntut penegakan hukum yang konsisten. Hashtag #NapiNgopiKendari dan #SupriadiDitahan menjadi tren di platform TikTok, X, serta Instagram.

La Ode Mustakim, Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, menjelaskan bahwa Supriadi memiliki izin resmi keluar rutan untuk menghadiri Sidang Peninjauan Kembali (PK). Namun, setelah sidang selesai, petugas pengawal tidak mengembalikan narapidana ke sel, melainkan mengizinkannya menghabiskan waktu di kedai kopi. “Kami telah mengaktifkan tim gabungan untuk menyelidiki seluruh rangkaian kejadian, mulai dari pemberian izin keluar hingga tindakan petugas di lapangan,” kata Mustakim.

Kejadian ini menambah daftar kontroversi dalam penegakan hukum pemasyarakatan, khususnya terkait pengawasan narapidana berprofil tinggi. Pemerintah menegaskan komitmen untuk meningkatkan pengawasan internal serta memperketat prosedur pengawalan narapidana, agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang yang merusak kepercayaan publik.

Secara keseluruhan, insiden ngopi Supriadi menyoroti celah dalam disiplin internal lembaga pemasyarakatan dan menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas petugas. Penegakan sanksi disiplin secara rahasia kepada petugas serta pemindahan Supriadi ke sel isolasi menunjukkan upaya otoritas untuk menutup celah tersebut, meski tekanan publik tetap menuntut transparansi lebih lanjut.