Liput – 15 April 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan revisi menyeluruh terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Revisi ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan telah melewati serangkaian rapat pengharmonisasian antar kementerian pada 6, 10, dan 11 April 2026.
Proses harmonisasi dipimpin oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang‑Undangan (DJPP) Kementerian Hukum, dengan partisipasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Negara. Tujuannya adalah menyempurnakan substansi aturan serta memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Beberapa poin krusial yang diangkat antara lain:
- Penelitian permohonan wajib pajak menjadi prasyarat utama sebelum Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan formal terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran, restitusi dapat diberikan. Sebaliknya, permohonan dapat ditolak bila tidak memenuhi ketentuan atau masih berada dalam proses pemeriksaan atau penegakan hukum.
- Batas waktu penyelesaian ditetapkan paling lama tiga bulan untuk permohonan Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.
- Pencabutan regulasi lama – RPMK akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya yang mengatur restitusi pendahuluan, sehingga menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat.
Motivasi utama revisi ini adalah mengatasi lonjakan nilai restitusi yang mencapai sekitar Rp360‑361 triliun pada tahun 2025. Purbaya menilai angka tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran jika tidak diawasi secara ketat. “Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Rp 360 triliun. Laporan yang saya terima belum terlalu jelas, terutama pergerakan bulan ke bulan. Sekarang mulai dimonitor,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Selain pengetatan prosedur, pemerintah juga akan melakukan audit internal terhadap restitusi tahun 2025 serta audit eksternal bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2020‑2025. Langkah ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan dan memastikan bahwa pengembalian hanya diberikan kepada wajib pajak yang berhak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa aturan baru tetap mempertahankan kebijakan restitusi, namun dengan pengawasan yang lebih ketat. Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa setelah proses harmonisasi selesai, ketentuan resmi akan disosialisasikan secara luas melalui media resmi dan kanal komunikasi lainnya.
Dampak bagi wajib pajak diharapkan berupa peningkatan kepastian dan kecepatan layanan. Batas waktu tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN merupakan upaya mempercepat pencairan dana, sekaligus mengurangi beban administrasi yang selama ini menjadi keluhan utama pelaku usaha.
Secara keseluruhan, revisi aturan restitusi pajak yang direncanakan mulai 1 Mei 2026 mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kepentingan fiskal negara dan hak wajib pajak. Dengan mekanisme penelitian yang lebih ketat, batas waktu penyelesaian yang jelas, serta pengawasan audit yang intensif, diharapkan kebocoran dapat diminimalisir dan sistem perpajakan menjadi lebih transparan.
Implementasi RPMK ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi fiskal Indonesia pada era pasca‑pandemi, sekaligus menunjukkan komitmen Kementerian Keuangan dalam menegakkan integritas sistem perpajakan.