Direktur N.Co Living Rendy Sentosa Ditangkap! Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba di Tempat Hiburan Malam PIK

Liput – 09 April 2026 | Jakarta UtaraBareskrim Polri berhasil menangkap Direktur N.Co Living by NIX yang dikenal dengan nama Rendy Sentosa atau Reindy pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Penangkapan yang terjadi di area parkir Pantai Indah Kapuk (PIK) ini menambah deretan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam, menimbulkan keprihatinan sekaligus pertanyaan tentang pengawasan industri hiburan.

Menurut keterangan Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim, operasi penangkapan Rendy merupakan kelanjutan dari penggerebekan jaringan narkoba yang berpusat di N.Co Living by NIX, Badung, Bali. Setelah tiga tersangka utama – pengedar Ngakan Gede Rupawan, Berlin Cholif Arrohman, serta manajer operasional Steve Wibisono – diamankan, penyidik menginterogasi mereka dan memperoleh informasi yang menegaskan keterlibatan Rendy dalam mengizinkan peredaran narkoba di klub malam miliknya.

Rendy diduga memberikan izin kepada jaringan tersebut untuk mendistribusikan narkotika kepada pengunjung, dengan tujuan meningkatkan jumlah pelanggan dan pendapatan. Interogasi mengungkap adanya “permufakatan” antara Rendy, Steve Wibisono, serta dua orang lainnya, Doni dan Gede, yang secara bersama‑sama merencanakan skema distribusi narkoba di dalam venue. Skema tersebut melibatkan penempatan narkotika di ruang VIP, bar, serta area parkir, yang kemudian dijual dengan harga premium kepada tamu klub.

Berikut ini rangkaian fakta penting yang diperoleh penyidik:

  • Rendy Sentosa (alias Reindy) ditangkap di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada 6 April 2026.
  • Pengedar utama yang ditangkap sebelumnya: Ngakan Gede Rupawan, Berlin Cholif Arrohman.
  • Manajer operasional yang terlibat: Steve Wibisono.
  • Para tersangka lain yang diduga terlibat dalam peredaran: Doni (koordinator logistik) dan Gede (penanggung jawab keuangan).
  • Penyidik menyita dua ponsel, beberapa kartu SIM, buku rekening, serta kartu ATM yang diduga menjadi sarana transaksi narkoba dan potensi pencucian uang.

Setelah penangkapan, Rendy dan keempat tersangka lainnya dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Tim penyidik juga melakukan penelusuran aliran dana, mengidentifikasi sejumlah rekening bank yang diduga menjadi jalur pencucian uang hasil penjualan narkotika. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung, dan penyidik berencana mengajukan dakwaan tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku bisnis hiburan yang melanggar hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh. “Kami tidak akan mentolerir adanya tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba. Penangkapan Direktur N.Co Living menunjukkan komitmen kami dalam menindak pelaku hingga ke level manajerial,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Rabu (8/4/2026).

Kasus ini menimbulkan dampak signifikan bagi industri klub malam di Jakarta. Para pemilik venue kini dihadapkan pada tekanan regulasi yang lebih ketat, termasuk inspeksi rutin dan audit keamanan yang lebih mendalam. Pemerintah daerah DKI Jakarta diperkirakan akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pemantauan lebih intensif terhadap lokasi‑lokasi hiburan malam yang berpotensi menjadi tempat peredaran narkoba.

Ke depan, Bareskrim Polri berencana memperluas jaringan intelijen dengan melibatkan satuan khusus narkotika daerah serta kerja sama lintas lembaga. Fokus utama adalah memutus rantai pasok narkotika dari distributor hingga konsumen akhir, serta menindak tegas semua pihak yang memberikan izin atau fasilitas bagi peredaran zat terlarang.

Penangkapan Rendy Sentosa menjadi contoh konkret bahwa tidak ada ruang bagi pelaku bisnis yang menyalahgunakan posisi untuk kepentingan kriminal. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri hiburan malam agar lebih bertanggung jawab, serta menegaskan tekad aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika di seluruh wilayah Indonesia.