Cemburu Memicu Tragedi: Pria 64 Tahun di Jepara Bakar Mantan Istri dan Mertua, Akhirnya Tewas Usai Minum Racun Tanaman

Liput – 06 April 2026 | Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara – Pada dini hari Jumat, 3 April 2026, sebuah aksi kekerasan yang dipicu rasa cemburu mengguncang ketenangan warga setempat. Seorang pria berinisial W, berusia 64 tahun, menyusup ke rumah korban dengan membawa jeriken berisi bahan bakar jenis pertalite, kemudian menyiramkan bahan bakar tersebut ke tubuh mantan istri dan ibu mertua yang sedang tidur. Setelah menyulut api dengan kayu yang dibungkus kain, api cepat meluas, menimbulkan luka bakar kritis pada mantan istri dan kematian pada mantan mertua.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, motivasi pelaku adalah kecemburuan setelah mengetahui mantan istrinya akan menikah kembali. “Pelaku tidak dapat menerima kabar tersebut sehingga emosi tidak terkendali dan berujung pada tindakan pembakaran,” ujar Wildan.

Berikut kronologi singkat peristiwa:

  • 01.45 WIB, 3 April 2026 – W tiba secara diam‑diam di rumah korban sambil membawa jeriken berisi pertalite.
  • Setelah menembus pintu kamar, W menyiramkan bensin ke tubuh dua korban yang sedang tidur: mantan istri (inisial S, diperkirakan berusia antara 54‑63 tahun) dan ibunya (inisial M, diperkirakan berusia 90 tahun).
  • W menyalakan api dengan menggunakan kayu yang dibungkus kain; api menyebar dengan cepat, menyebabkan luka bakar menyeluruh.
  • Korban mantan istri mengalami luka bakar hampir 90 % pada tubuhnya dan langsung dilarikan ke RSUD dr. Rehatta untuk perawatan intensif.
  • Korban mantan mertua, M, meninggal dunia pada Sabtu, 4 April 2026, akibat luka bakar parah.

Setelah aksi pembakaran, W berusaha mengakhiri hidupnya dengan menenggak cairan racun tanaman (potas). Ia dilarikan ke RSUD dr. Rehatta, namun kondisi jantungnya tidak stabil. Pihak medis mencatat bahwa racun tersebut menyebabkan luka pada tenggorokan, berkontribusi pada gagal ginjal dan gagal napas. Pada pagi hari Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, W dinyatakan meninggal dunia.

Polisi menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini dihentikan setelah kematian tersangka. “Karena tersangka sudah meninggal, kami tidak dapat melanjutkan penyidikan lebih jauh,” jelas Wildan. Namun, pihak kepolisian tetap mencatat fakta‑fakta penting untuk arsip kejahatan kekerasan domestik.

Korban mantan istri, yang disebut sebagai Sriningsih dalam laporan lain, masih berada di ruang perawatan intensif RSUD RA Kartini Jepara. Dokter menjelaskan bahwa ia masih berjuang melawan komplikasi luka bakar yang meliputi hampir seluruh tubuhnya, termasuk risiko infeksi dan gangguan pernapasan. Keluarga korban berharap agar kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya kecemburuan yang tidak terkontrol.

Kasus ini menambah daftar insiden kekerasan berbasiskan emosi di Jawa Tengah. Pihak berwenang menekankan pentingnya pemantauan kesehatan mental, terutama bagi mereka yang mengalami stres berat akibat perceraian atau konflik keluarga. “Jika ada yang merasa tertekan atau memiliki pikiran bunuh diri, segeralah mencari bantuan profesional seperti psikolog atau psikiater,” ujar perwakilan Dinas Kesehatan setempat.

Tragedi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan bahan bakar mudah terbakar di lingkungan rumah. Masyarakat desa diimbau untuk lebih waspada, melaporkan aktivitas mencurigakan, serta tidak menyimpan bahan bakar dalam wadah yang mudah diakses tanpa pengawasan.

Dengan berakhirnya hidup pelaku, proses hukum tidak dapat dilanjutkan, namun dampak emosional dan fisik yang ditinggalkan tetap menjadi beban berat bagi keluarga korban dan warga setempat.