Hukum Menikahi Sepupu: Kajian Akademis, Agama, dan Risiko Kesehatan

Liput – 22 April 2026 | DENPASAR – Cinta tak menentu sering kali menuntun seseorang pada hubungan yang tak terduga, termasuk perasaan terhadap sepupu. Fenomena ini memicu perdebatan tentang legalitas dan implikasi pernikahan antar‑sepupu di Indonesia, terutama dari perspektif hukum Islam, sejarah, serta pertimbangan medis.

Landasan Hukum Islam

Batasan dan Larangan Khusus

Meski secara umum pernikahan sepupu diperbolehkan, ada kondisi tertentu yang dapat menjadikannya haram. Salah satunya adalah ikatan sepersusuan, yaitu bila salah satu anak pernah disusui oleh bibinya, maka keduanya dianggap memiliki hubungan saudara sekutu dan pernikahan menjadi terlarang menurut syariat. Selain itu, dalam konteks poligami, seorang pria tidak diperkenankan menikahi kakak atau adik dari sepupunya yang masih menjadi istri pada saat bersamaan. Namun, bila pernikahan pertama berakhir karena perceraian atau wafat, pernikahan dengan sepupu lain diperbolehkan.

Dimensi Sejarah dan Sosial

Catatan sejarah menunjukkan bahwa pada masa Nabi Muhammad, pernikahan dengan sepupu merupakan praktik yang umum di masyarakat Arab. Tradisi ini masih ditemukan di beberapa komunitas hingga kini. Ulama modern tetap mengingatkan pentingnya menimbang faktor lain selain aspek legal, seperti kesehatan, genetika, dan dinamika keluarga.

Pertimbangan Kontemporer

  • Perluasan Silaturahmi – Menikah di luar lingkaran keluarga dekat dapat memperluas jejaring sosial, sesuai semangat Surah Al‑Hujurat yang menekankan pentingnya interaksi antar suku bangsa.
  • Risiko Kesehatan dan Genetik – Pernikahan antar‑kerabat dekat meningkatkan kemungkinan terjadinya kelainan genetik jika ada riwayat penyakit keturunan dalam keluarga. Pemeriksaan pra‑nikah, seperti skrining genetik, disarankan untuk meminimalkan risiko pada keturunan.
  • Stabilitas Keluarga Besar – Konflik pasangan yang merupakan sepupu dapat meluas ke seluruh jaringan keluarga, mengganggu keharmonisan rumah tangga yang melibatkan banyak pihak.

Pandangan Praktis Idaul Hasanah

Idaul menegaskan bahwa candaan mengenai pernikahan sepupu pada momen Lebaran memang memiliki dasar hukum yang sah dalam Islam. Namun, keputusan akhir harus didasarkan pada kedewasaan, kesiapan mental, serta pertimbangan medis dan sosial. Ia menyarankan pasangan yang berniat menikah untuk melakukan konseling pra‑nikah, termasuk tes genetik bila diperlukan, serta melibatkan orang tua atau wali untuk menilai dampak terhadap keluarga besar.

Secara keseluruhan, hukum menikahi sepupu berada pada posisi yang diperbolehkan dalam syariat, namun tidak bersifat tanpa batas. Faktor-faktor seperti ikatan sepersusuan, kondisi poligami, serta risiko kesehatan genetik harus menjadi pertimbangan utama sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Dengan menimbang semua aspek tersebut, individu dapat membuat keputusan yang lebih bijak, menghindari potensi konflik, dan melindungi kesehatan generasi penerus.