Kasus Chromebook: Ibrahim Arief Dituduh 15 Tahun Penjara, Nadiem Kaget dan Meminta Klarifikasi

Liput – 21 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Sidang tipikor di Pengadilan Jakarta Pusat mempertemukan sejumlah saksi penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ibrahim Arief, yang dikenal dengan sebutan “Ibam”, seorang konsultan teknologi dan mantan Chief Technology Officer (CTO) Bukalapak, kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama 15 tahun serta uang pengganti (UP) senilai Rp 16,9 miliar. Jika UP tidak dibayar, masa hukuman dapat bertambah menjadi 22 tahun.

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan kebingungan dan kesedihan mendalam atas besarnya tuntutan tersebut. “Hal yang sangat membuat saya sedih dan bingung. Ibrahim Arief atau Ibam tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan apa pun, dan tidak ada bukti bahwa ia menerima aliran dana,” ungkap Nadiem di sela-sela persidangan.

Nadiem menegaskan bahwa Ibam adalah salah satu engineer terbaik di Indonesia dengan rekam jejak yang kuat sebagai CTO Bukalapak. “Ia mengorbankan gaji dua‑tiga kali lipat, menolak tawaran kerja di Facebook, dan mengabdi untuk negara. Mengapa ia harus dipersalahkan dengan hukuman hampir maksimum?” tanya Nadiem, menyoroti kontradiksi antara profil profesional Ibam dan tuduhan yang dihadapinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menuduh Ibrahim Arief melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No.20/2001. Menurut JPU, Ibam diduga berperan dalam mengarahkan tim teknis untuk menetapkan Chromebook sebagai satu‑satunya sistem operasi dalam proyek digitalisasi pendidikan, sehingga menutup ruang kompetisi dan menguntungkan vendor tertentu. JPU menambahkan bahwa bukti digital berupa chat forensik menunjukkan koordinasi Ibam dengan pihak vendor sebelum proses lelang resmi dimulai.

Para pakar hukum dan kebijakan publik menilai kasus ini mencerminkan fenomena “penggiringan opini teknis”. Yanuar Wijanarko, pengamat kebijakan, menyatakan bahwa ketika tenaga ahli “disuapi” spesifikasi oleh vendor, fungsi kepakaran menjadi sekadar alat pemasaran terselubung. Ia menambahkan, “Jika seorang tenaga ahli sudah menentukan spesifikasi sebelum kajian resmi, maka tindakan tersebut merupakan ultra vires, melampaui kewenangan yang diizinkan oleh peraturan pengadaan barang dan jasa.” 

Fajar Trio, pakar hukum pidana, menekankan pentingnya bukti digital dalam mengidentifikasi mens rea. “Bukti percakapan yang menunjukkan niat jahat dan koordinasi dengan vendor memperkuat unsur kesengajaan dalam korupsi,” ujar Fajar. Ia menyoroti pula temuan manipulasi harga satuan tanpa survei pasar yang sah, yang menurutnya merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan publik.

Sementara itu, Nadiem mengajak generasi muda untuk memperhatikan kasus ini sebagai cerminan kondisi proses hukum di Indonesia. “Jika kasus ini dibiarkan, bisa jadi pola serupa akan menjerat profesional muda lainnya,” tegasnya. Nadiem menutup pernyataannya dengan meminta doa bagi Ibam, yang ia sebut sebagai ayah, suami, dan profesional muda.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang peran kementerian dan pejabat tinggi dalam mengawasi proses pengadaan. Beberapa saksi, termasuk eksekutif Google yang hadir pada tahun 2020, melaporkan bahwa tim teknis, termasuk Ibam, seringkali menantang rekomendasi vendor dan mengkritik kelayakan Chromebook. Namun, jaksa berargumen bahwa kritik tersebut tidak menghilangkan fakta adanya pengaruh vendor dalam penyusunan spesifikasi.

Dalam upaya mengungkap keseluruhan jaringan, penyidik mengumpulkan dokumen-dokumen internal, notulen rapat, dan rekaman percakapan yang menunjukkan aliran dana potensial senilai ratusan miliar rupiah ke perusahaan yang berafiliasi dengan pejabat tinggi. Jika terbukti, hal ini dapat memperluas lingkup penyidikannya ke pihak‑pihak lain di tingkat kementerian.

Sejauh ini, Ibrahim Arief belum mengajukan pembelaan resmi dan tetap menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam korupsi apapun. Tim pembelaannya berargumen bahwa tidak ada bukti sah yang menunjukkan bahwa Ibam menerima uang atau memiliki otoritas untuk menandatangani kontrak pengadaan.

Kasus ini menyoroti tantangan dalam menegakkan integritas pada proyek digitalisasi pendidikan yang melibatkan teknologi tinggi. Penggunaan Chromebook sebagai platform utama menuntut transparansi dalam pemilihan vendor, serta pemisahan jelas antara fungsi teknis dan keputusan manajerial.

Keputusan akhir sidang masih menunggu. Namun, tekanan publik dan sorotan media menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Semua pihak diharapkan dapat menunggu hasil akhir sambil terus memantau perkembangan kasus yang berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum korupsi di sektor teknologi pemerintah.