Liput – 21 April 2026 | Isu pengadaan semir dan sikat sepatu senilai sekitar Rp 1,5 miliar oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan publik pada awal April 2026. Pembelian tersebut menuai pertanyaan mengapa sebuah lembaga yang fokus pada gizi nasional mengalokasikan dana besar untuk barang yang tampak tidak terkait langsung dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan penjelasan komprehensif mengenai latar belakang, mekanisme, dan tujuan pengadaan tersebut.
Menurut Dadan Hindayana, Pengadaan semir BGN merupakan bagian integral dari program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2025. SPPI dirancang untuk melatih ribuan tenaga profesional yang akan menjadi ujung tombak pelaksanaan MBG di seluruh daerah. Dalam rangka mendukung kegiatan lapangan peserta, BGN menyiapkan paket perlengkapan standar, termasuk semir sepatu dan sikat semir, yang dianggap penting untuk menjaga penampilan serta keselamatan saat melakukan aktivitas di luar ruangan.
Pengadaan dilakukan melalui skema swakelola tipe II dan melibatkan Universitas Pertahanan sebagai mitra pelaksana. Mekanisme ini memungkinkan BGN mengontrol kualitas dan menyesuaikan spesifikasi barang dengan kebutuhan peserta. Dadan menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti prosedur yang berlaku dan tercatat dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berikut rincian anggaran yang diungkapkan oleh BGN:
- Semir sepatu: sekitar Rp 1,25 miliar (sekitar 41.470 rupiah per unit)
- Sikat semir: sekitar Rp 272 juta (sekitar 10.780 rupiah per unit)
Total nilai pengadaan mencapai Rp 1,52 miliar dan ditujukan untuk 30.299 peserta SPPI yang akan mengikuti pendidikan serta pelatihan lapangan. Setiap peserta menerima satu set perlengkapan yang mencakup semir dan sikat, yang diperkirakan akan memperpanjang umur sepatu kerja dan mengurangi risiko terpeleset pada kondisi basah.
Meski begitu, publik dan beberapa pengamat kebijakan menilai bahwa alokasi dana sebesar itu untuk barang konsumen tampak tidak proporsional. Kritikus berargumen bahwa dana tersebut dapat dialokasikan lebih efektif untuk bahan makanan, fasilitas kesehatan, atau pelatihan teknis lainnya. Dadan menanggapi kritik tersebut dengan menekankan bahwa perlengkapan standar telah menjadi bagian dari kebijakan operasional SPPI sejak awal perencanaan, dan tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan paket dukungan peserta.
Selain penjelasan tentang alasan teknis, BGN juga menyoroti transparansi dalam proses pengadaan. Semua kontrak penyedia tercatat dalam sistem LKPP, dengan rincian pemenang tender, harga satuan, dan jadwal pengiriman yang dapat diakses publik. Dadan menambahkan bahwa bila terdapat temuan penyimpangan, mekanisme pengawasan internal dan audit eksternal siap melakukan evaluasi dan perbaikan.
Implikasi dari Pengadaan semir BGN ini meluas ke beberapa bidang. Pertama, keberadaan perlengkapan standar meningkatkan profesionalisme peserta SPPI, yang diharapkan dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat dalam pelaksanaan MBG. Kedua, proses swakelola yang melibatkan Universitas Pertahanan memperkuat sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan badan pemerintah, membuka peluang kolaborasi dalam proyek-proyek lain di masa depan. Ketiga, transparansi pengadaan menjadi contoh praktik akuntabel yang dapat diadopsi oleh kementerian lain.
Secara keseluruhan, meskipun pengadaan semir dan sikat sepatu menimbulkan pertanyaan publik, BGN berupaya menjelaskan bahwa keputusan tersebut berlandaskan pada kebutuhan operasional program pendidikan dan pelatihan SPPI. Dadan Hindayana menutup pernyataannya dengan harapan agar masyarakat dapat memahami konteks luas dari kebijakan ini dan tetap mendukung upaya peningkatan gizi nasional melalui program MBG.