10 Luka Mengerikan yang Ditemukan di Tubuh Zahra Lantong, Tante Korban Ungkap Secara Langsung

Liput – 21 April 2026 | Polres Kediri Kota mengungkap rangkaian luka yang ditemukan pada tubuh Zahra Lantong, seorang anak berusia empat tahun yang meninggal akibat penganiayaan brutal oleh neneknya sendiri. Penemuan luka ini dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara Kediri setelah menerima laporan dari keluarga korban pada sore hari Rabu, 15 April 2026. Kejadian tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat, terutama karena saksi mata, termasuk sepupu korban dan tetangga, menyaksikan aksi kekerasan secara langsung.

Berikut adalah sepuluh luka utama yang diidentifikasi oleh dokter forensik, menggambarkan tingkat keparahan penyiksaan yang dialami Zahra Lantong. Daftar ini disusun berdasarkan hasil visum, foto dokumentasi medis, serta keterangan saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

  • Luka memar di kepala – terdapat beberapa memar berwarna ungu kehitaman di dahi dan pelipis, menandakan benturan keras dengan objek tumpul.
  • Gigitan keras pada wajah – bekas gigitan dengan tepi kulit terkelupas terlihat pada pipi kiri, menunjukkan tekanan kuat yang diterapkan secara manual.
  • Goresan panjang di lengan kanan – goresan yang dihasilkan dari cubitan keras pada lengan, mengakibatkan perdarahan subkutan.
  • Bekas benturan kayu di punggung – pola memar bersegmen di area punggung bagian tengah, konsisten dengan pukulan menggunakan kayu.
  • Memar pada perut – area perut menunjukkan memar luas berwarna merah keunguan, indikasi benturan berulang dengan pipa besi.
  • Hematom internal pada ginjal kanan – hasil CT scan mengungkap pendarahan internal yang meluas, menjadi penyebab utama kegagalan organ.
  • Patah tulang rusuk kiri – sinar X menampilkan fraktur pada tulang rusuk kiri, kemungkinan akibat tekanan kuat pada dada.
  • Kecederaan pada bagian pinggul – terdapat memar dan sedikit pembengkakan pada pinggul, menandakan pukulan tambahan dari alat keras.
  • Luka gores pada kaki kanan – goresan memanjang pada betis kanan, kemungkinan akibat gesekan dengan permukaan keras saat korban berusaha melarikan diri.
  • Kondisi tubuh kaku setelah kematian – meski tidak termasuk luka terbuka, kondisi tubuh Zahra Lantong menunjukkan rigor mortis yang jelas, memperkuat waktu kematian pada sore hari.

Tim medis menegaskan bahwa meskipun tidak ada luka terbuka yang signifikan pada kulit, trauma tumpul yang berulang menyebabkan pendarahan internal yang tak dapat diatasi. Pendarahan ginjal yang fatal menjadi faktor utama yang menurunkan fungsi vital tubuh, mengakibatkan kematian dalam hitungan menit setelah serangkaian pukulan.

Kasus ini diproses dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Nenek berinisial S, berusia 64 tahun, kini dijadikan tersangka utama dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Penangkapan dan penetapan tersangka didukung oleh dua alat bukti utama: keterangan saksi mata serta hasil visum medis yang menyebutkan secara rinci sepuluh luka pada tubuh Zahra Lantong.

Wali atau orang tua korban, yang menemukan tubuh anaknya di dapur dalam keadaan kaku, mengungkapkan rasa sakit yang mendalam. “Kami melihat sendiri semua luka itu, tidak ada yang terlewat. Kami tidak akan membiarkan pelaku melarikan diri dari keadilan,” ujar istri korban dengan mata berkaca‑kaca.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tanda‑tanda penyalahgunaan. Polri mengimbau kepada setiap warga untuk tidak menutup mata atas kekerasan domestik, serta memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak.

Dengan publikasi temuan luka Zahra Lantong, diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban yang tengah berduka.