Liput – 10 April 2026 | Pada Selasa, 7 April 2026, sebuah tragedi menimpa siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Siswa berinisial W (14) meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan temannya yang berinisial D (14) pada jam pelajaran sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi di sebuah kelas yang saat itu tidak diawasi oleh guru.
Menurut keterangan Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, kedua siswa awalnya hanya bercanda di luar jam pelajaran. Guyonan itu berujung pada saling ejek, kemudian menimbulkan tantangan fisik yang berujung pada perkelahian. Karena kelas tidak berada dalam pengawasan aktif, mereka keluar dari ruang kelas dan bertemu di koridor sekolah. W tiba‑tiba pingsan setelah menerima pukulan keras di kepala, lalu dibawa oleh teman-temannya ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk pertolongan pertama.
Setelah penanganan awal di UKS, korban dibawa ke Puskesmas Sumberlawang. Namun, kondisi W tidak membaik dan ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi tersebut. Penyebab kematian selanjutnya ditentukan melalui hasil otopsi yang dilakukan oleh tim Forensik Polres Sragen bekerja sama dengan tim medis Bidokkes Polda Jawa Tengah.
Hasil otopsi mengungkap bahwa W mengalami patah tulang pada dasar tengkorak akibat kekerasan tumpul. Kepala korban mengalami tekanan kuat yang menyebabkan fraktur pada tulang tengkorak, sehingga mengakibatkan kematian karena lemas. Temuan ini meluruskan rumor sebelumnya yang menyebutkan bahwa korban tewas akibat tendangan.
Kapolres Dewiana menegaskan bahwa pelaku, D, tidak ditahan karena masih di bawah umur. Sebagai gantinya, polisi menerapkan langkah karantina dan pembinaan selama proses penyidikan, dengan catatan adanya jaminan dari orang tua pelaku. “Penahanan terhadap anak tidak dilakukan apabila ada jaminan dari orang tua maupun lembaga terkait,” ujar Dewiana.
- Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang‑Undang No. 23/2001 sebagaimana diubah dengan UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 466 ayat 3 UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana
Dengan dasar hukum tersebut, pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif yang mendasari perkelahian, apakah terdapat konflik pribadi, dendam lama, atau faktor lain yang memicu aksi kekerasan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan tenaga pendidik. Banyak pihak menuntut peningkatan pengawasan di lingkungan sekolah, terutama pada jam pelajaran ketika guru tidak berada di dalam kelas. Kejadian ini menjadi peringatan bagi institusi pendidikan untuk menegakkan protokol keamanan yang lebih ketat, guna mencegah tragedi serupa terulang kembali.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan saksi untuk menyusun kronologi lengkap. Sementara itu, keluarga korban dan pelaku masing‑masing menunggu proses hukum yang adil serta dukungan psikologis bagi para siswa yang terdampak.