Liput – 20 April 2026 | Pemerintah Indonesia akan menghentikan praktik open dumping di seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) pada akhir Juli 2026, dengan penyelesaian total pada Agustus 2026. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebagai bagian dari upaya percepatan pengelolaan sampah nasional.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, mengumumkan bahwa sebanyak 472 TPA yang masih menerapkan sistem terbuka akan ditutup secara bertahap. “Kami akan menutup praktik open dumping akhir Juli, sehingga pada Agustus 472 TPA yang ada akan diselesaikan,” ujarnya dalam acara Deklarasi Jakarta Utara 100% Pilah Sampah di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Penutupan ini diharapkan dapat meningkatkan capaian pengelolaan sampah nasional yang kini berada di kisaran 26 persen. Dengan berakhirnya praktik terbuka, pemerintah menargetkan peningkatan menjadi 57,7 persen, selaras dengan ambisi mencapai 100 persen pengelolaan sampah pada tahun 2029.
Faktor utama yang mendasari kebijakan ini adalah pentingnya pemilahan sampah dari sumber atau hulu. Diaz menekankan, tanpa pemilahan disiplin di tingkat rumah tangga, proses pengolahan di hilir tidak dapat berjalan optimal. “Tanpa pemilahan dari hulu, pengelolaan sampah tidak bisa diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Sebagai contoh konkret, Kelurahan Rorotan di Jakarta Utara telah mengimplementasikan program bank sampah, distribusi ember pemilah, dan penyediaan drop point. Pemerintah menyalurkan 400 unit drop point, 12.000 ember pemilah, serta 650 unit lodong sisa dapur (Losida) untuk mendukung inisiatif tersebut. Hasilnya, sampah yang masuk ke TPA atau RDF hanya berupa residu bernilai rendah, sehingga mengurangi beban transportasi dan mengurangi dampak bau serta pencemaran.
Berikut langkah‑langkah utama yang dijalankan oleh KLH/BPLH dalam rangka menutup open dumping:
- Identifikasi dan verifikasi 472 TPA yang masih menggunakan metode terbuka.
- Penyediaan sarana pemilahan di tingkat kelurahan, termasuk bank sampah, ember, dan drop point.
- Pelatihan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumber.
- Pengawasan ketat dan penegakan regulasi selama fase transisi Juli‑Agustus 2026.
- Integrasi fasilitas RDF sebagai alternatif pengolahan sampah organik yang dapat menghasilkan Refuse Derived Fuel.
Target nasional yang lebih ambisius juga telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pemerintah menargetkan capaian pengelolaan sampah sebesar 63,4 persen pada tahun 2026, dengan harapan kebijakan penutupan open dumping akan mempercepat tercapainya angka tersebut.
Di luar Jakarta, provinsi lain seperti Bali juga telah menandatangani deklarasi serupa, menegaskan komitmen bersama antar‑pemda dan pusat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa penghentian open dumping harus berjalan seiring dengan peningkatan pemilahan sampah di sumber, mengingat pola “kumpul‑angkut‑buang” tidak lagi dapat diterima dalam konteks pembangunan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, penutupan open dumping di 472 TPA diharapkan tidak hanya meningkatkan statistik pengelolaan sampah, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat, menciptakan lapangan kerja baru di sektor daur ulang, dan mengurangi tekanan terhadap lahan TPA yang semakin terbatas.
Dengan dukungan kebijakan, infrastruktur, dan partisipasi aktif masyarakat, Indonesia berada pada jalur yang tepat untuk mengubah sistem pengelolaan sampah menjadi lebih ramah lingkungan dan efisien.