Liput – 20 April 2026 | Sepasang turis asal Prancis harus menanggung denda signifikan setelah kedapatan melakukan aktivitas berenang di zona terlarang Maya Bay, kawasan wisata populer di Krabi, Thailand. Insiden terjadi pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 siang ketika petugas pengelola Taman Nasional Hat Noppharat Thara‑Mu Ko Phi Phi melakukan patroli rutin di area perlindungan PP.5. Kedua wisatawan, seorang pria dan wanita, tertangkap sedang melanggar perintah resmi yang melarang masuk ke wilayah tersebut.
Pelanggaran ini tidak hanya melanggar aturan lokal, melainkan juga bertentangan dengan Pasal 20 Undang‑Undang Taman Nasional 2019 yang menegaskan kewajiban setiap pengunjung untuk mematuhi regulasi kawasan. Menurut Pasal 47 dari undang‑undang yang sama, setiap pelanggar dapat dikenai denda hingga 100.000 baht, setara dengan sekitar Rp 53 juta. Kasus ini kemudian diproses melalui penyelesaian nomor 64/2569 pada tanggal yang sama, dan kedua turis resmi didenda.
Maya Bay memang dikenal sebagai lokasi yang sangat dijaga ketat demi mendukung upaya rehabilitasi ekosistem laut. Teluk ini sempat ditutup selama lebih dari tiga tahun sejak 2018 karena tekanan wisata massal yang mengancam terumbu karang. Pembukaan kembali pada tahun 2022 disertai dengan pembatasan jumlah pengunjung harian serta zona larangan berenang yang jelas. Upaya tersebut bertujuan memulihkan kondisi biota laut dan memastikan keberlanjutan pariwisata di masa depan.
Selain insiden di Maya Bay, laporan serupa muncul di Pantai Karon, Phuket, di mana seorang turis pria asing melanggar peringatan bendera merah yang menandakan gelombang kuat. Akibat ketidakpatuhannya, ia hampir terbawa arus dan harus dievakuasi oleh petugas pantai. Kejadian ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peringatan keselamatan dan regulasi lokal, terutama di wilayah pesisir yang rawan bahaya alam.
- Pasal 20 UU Taman Nasional 2019: Kewajiban pengunjung mematuhi aturan kawasan.
- Pasal 47 UU yang sama: Denda maksimal 100.000 baht bagi pelanggar.
- Kasus Maya Bay: Denda resmi melalui penyelesaian 64/2569.
Pengelola taman nasional menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggar bukan sekadar hukuman, melainkan upaya edukatif untuk meningkatkan kesadaran wisatawan akan pentingnya melindungi lingkungan. Mereka juga menambahkan bahwa zona terlarang ditetapkan berdasarkan hasil studi ilmiah yang menunjukkan area tersebut merupakan titik pemulihan terumbu karang yang sangat sensitif.
Para turis Prancis yang terlibat, meskipun tidak memberikan pernyataan publik, dikabarkan telah menerima sanksi dan diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan. Kejadian ini menjadi peringatan bagi wisatawan internasional bahwa aturan lokal harus dihormati tanpa pengecualian. Pemerintah Thailand terus memperketat pengawasan, termasuk penambahan pos patroli dan penggunaan teknologi pemantauan drone untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Secara keseluruhan, kasus Turis Prancis Denda di Maya Bay menyoroti tantangan pengelolaan destinasi wisata alam yang sangat populer. Penegakan hukum yang konsisten, edukasi berkelanjutan, dan kolaborasi antara otoritas serta industri pariwisata menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan konservasi lingkungan. Dengan menghormati peraturan, para pengunjung dapat menikmati keindahan alam tanpa menimbulkan dampak negatif yang merusak.