Liput – 14 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menjerat dua pelaku utama dalam jaringan perdagangan dan pembuatan senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Rancaekek, Bandung. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif setelah menerima laporan masyarakat melalui hotline Bang Resmob.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial AS berperan sebagai broker atau perantara dalam penjualan senjata buatan. “Saudara AS merupakan broker dari senjata api ilegal yang kami amankan,” ujarnya pada konferensi pers di kantor Bareskrim.

Setelah pengembangan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi sosok perakit utama, seorang pria berinisial TS yang lebih dikenal dengan sebutan “Ki Bedil“. Ki Bedil telah menjalankan usahanya secara tertutup selama kurang lebih dua dekade, menyediakan senjata rakitan yang diklaim memiliki kualitas mendekati standar pabrikan. Ia sebelumnya pernah bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat, sebelum beralih ke produksi senjata api ilegal.

Baca juga:

Berikut beberapa fakta penting yang terungkap selama operasi:

Baca juga:
  • Ki Bedil beroperasi selama sekitar 20 tahun tanpa terdeteksi oleh aparat, melayani permintaan pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar.
  • Senjata buatan Ki Bedil meliputi pistol revolver, pistol semi‑otomatis, serta senapan laras panjang dengan akurasi hingga 100 meter.
  • Harga jual bervariasi: pistol rumit dipasarkan antara Rp15‑20 juta, sedangkan senapan laras panjang berada pada kisaran harga serupa.
  • Transaksi dilakukan secara tidak langsung; pembeli tidak pernah bertatap muka dengan Ki Bedil. Semua pemesanan, pembayaran, dan pengiriman diatur oleh perantara berinisial AS melalui media sosial.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk komponen mekanis, peralatan penggiling logam, dan beberapa unit senjata yang telah selesai dirakit.

Kombes Arsya menambahkan, kualitas senjata buatan Ki Bedil menjadi daya tarik utama bagi kalangan kriminal. “Saudara TS alias Ki Bedil ini sudah cukup terkenal di kalangan para pelaku street crime dan pemburu ilegal, karena hasil buatannya sangat presisi dan dapat diandalkan,” katanya.

Baca juga:

Operasi penangkapan dimulai ketika masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel kecil di Rancaekek. Tim Resmob melakukan pengawasan, mengamankan AS sebagai perantara, kemudian melacak alur distribusi hingga menemukan lokasi produksi utama Ki Bedil. Seluruh proses berlangsung cepat setelah pengembangan intelijen, sehingga kedua tersangka dapat ditangkap pada Senin, 13 April 2026.

Baca juga:

Polisi menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir dari upaya pemberantasan jaringan senjata ilegal. “Kami akan terus melacak jaringan pemasok, konsumen, dan semua pihak yang terlibat dalam peredaran senjata api tanpa izin,” ujar Kombes Teuku Arsya. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin melibatkan pelaku di luar Jawa Barat.

Baca juga:

Kasus ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat melalui jalur pelaporan resmi. Hotline Bang Resmob terbukti menjadi sarana efektif untuk mengumpulkan informasi awal yang kemudian dapat diolah menjadi aksi penegakan hukum konkret.

Dengan penangkapan Ki Bedil dan AS, diharapkan pasar gelap senjata api ilegal dapat berkurang signifikan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku lain yang masih mengandalkan produksi dan distribusi senjata secara tersembunyi.