Liput – 18 April 2026 | Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuan sosial khusus untuk ibu hamil pada tahun 2026. Bantuan tunai ini dirancang untuk menurunkan risiko stunting dan memastikan ibu hamil dapat mengakses layanan kesehatan secara rutin selama kehamilan. Total alokasi dana mencapai Rp3.000.000 per tahun, yang dibagikan dalam empat pencairan masing-masing sebesar Rp750.000. Penyaluran dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui mekanisme bank yang telah ditentukan.
Untuk dapat menjadi penerima, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah, serta masuk dalam kategori keluarga berpendapatan rendah sesuai klasifikasi pemerintah. Dokumen kependudukan resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga harus terdaftar di Dukcapil. Selain itu, ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan minimal empat kali di fasilitas kesehatan yang terakreditasi, dan berpartisipasi dalam Family Development Session (FDS) yang diselenggarakan oleh pendamping PKH.
- Terdaftar di DTSEN dengan NIK valid
- Keluarga berpendapatan rendah menurut standar pemerintah
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga terdaftar di Dukcapil
- Melakukan minimal empat kali pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan
- Ikut serta dalam kegiatan Family Development Session
Jadwal penyaluran bantuan pada tahun 2026 terbagi dalam empat fase yang masing-masing mencakup tiga bulan. Setiap fase menyalurkan Rp750.000 ke rekening bank yang telah ditetapkan. Rincian jadwal adalah sebagai berikut:
- Fase 1: Januari hingga Maret 2026
- Fase 2: April hingga Juni 2026
- Fase 3: Juli hingga September 2026
- Fase 4: Oktober hingga Desember 2026
Pendaftaran bantuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah yang bernama “Cek Bansos”. Proses pendaftaran melibatkan beberapa langkah penting untuk memastikan data yang masuk akurat dan dapat diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, dan nomor KTP.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto selfie sambil memegang KTP.
- Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih menu “Daftar Usulan” dan lengkapi data keluarga secara lengkap.
- Unggah dokumen pendukung, termasuk foto rumah dan surat keterangan kehamilan yang dikeluarkan oleh tenaga kesehatan.
- Periksa kembali seluruh data untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan.
- Simpan data dan tunggu proses verifikasi oleh petugas Dinas Sosial.
Setelah pendaftaran selesai, penerima dapat memantau status bantuan melalui dua jalur utama. Pertama, dengan mengakses portal resmi pemerintah, calon penerima diminta mengisi wilayah domisili, nama lengkap sesuai KTP, serta kode captcha untuk menghindari otomatisasi. Sistem akan menampilkan status penerima beserta jadwal pencairan yang telah dijadwalkan. Kedua, melalui aplikasi “Cek Bansos”, pengguna cukup login dan memilih menu “Cek Bansos”. Data penerima akan muncul secara otomatis berdasarkan NIK yang terdaftar, sehingga memudahkan pemantauan real‑time.
- Melalui portal resmi: isi wilayah, nama lengkap, dan captcha, lalu klik cari untuk melihat status.
- Melalui aplikasi: login, pilih “Cek Bansos”, dan data tampil otomatis.
Keseluruhan mekanisme ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ibu hamil serta memutus siklus kemiskinan antar generasi. Dengan persyaratan yang jelas, jadwal pencairan yang terstruktur, dan sistem pengecekan yang transparan, diharapkan lebih banyak keluarga berpendapatan rendah dapat memanfaatkan bantuan ini secara tepat waktu. Bagi ibu hamil yang memenuhi kriteria, langkah selanjutnya adalah mengunduh aplikasi, melengkapi data, dan secara rutin memantau status melalui portal atau aplikasi resmi. Dengan demikian, manfaat bantuan tunai dapat tersalurkan dengan efektif dan mendukung kesehatan ibu serta perkembangan janin secara optimal.