Roy Suryo Cs Guncang DPR, Tuntut Penangkapan Jokowi dan Gibran, Pilih Jalur Pengadilan dalam Kasus Ijazah Palsu

Liput – 17 April 2026 | Senin (17/04/2026), sejumlah aktivis dan tokoh publik berkumpul di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyuarakan tuntutan kontroversial. Di antara mereka, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo memimpin aksi yang menuntut penangkapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta menyinggung anaknya, Gibran Rakabuming Raka, atas dugaan pemalsuan ijazah yang selama ini menjadi sorotan publik.

Roy Suryo, yang kini berkoalisi dengan kelompok aktivis yang menamakan diri “Roy Suryo Cs”, melancarkan seruan keras: “Jokowi harus ditangkap, Gibran dimakzulkan, dan ijazahnya dipertanyakan secara hukum”. Aksi tersebut mendapat sorotan media nasional dan menjadi perbincangan hangat di kalangan politikus serta aparat penegak hukum.

Sementara itu, proses hukum terkait tuduhan pemalsuan ijazah Jokowi terus berlanjut. Pada Jumat (17/04/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa berkas perkara yang melibatkan lima tersangka utama telah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kelima tersangka tersebut meliputi Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma (atau dr. Tifa), Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.

Kasus ini awalnya melibatkan delapan orang tersangka, namun tiga di antaranya—Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—memilih jalur keadilan restoratif (restorative justice). Permohonan mereka dikabulkan, sehingga penyidikan terhadap ketiga orang tersebut dihentikan. Kelompok tersisa, termasuk Roy Suryo, menolak opsi damai tersebut dan memilih melanjutkan perkara hingga ke meja hijau.

Keputusan Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk menolak jalur damai menimbulkan pertanyaan tentang strategi hukum mereka. “Kami sudah menetapkan dua klaster para tersangka. Sebagian memilih mekanisme keadilan restoratif, dan sebagian lagi memilih proses peradilan,” ujar Kombes Iman. “Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Menurut informasi yang diterima dari kepolisian, delapan tersangka awalnya dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana maksimal mencapai enam tahun penjara. Selain itu, lima tersangka pertama juga dikenai Pasal 160 KUHP atas tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Selama penyidikan, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa para tersangka sempat mengajukan pemeriksaan forensik mandiri terhadap ijazah Jokowi di tiga institusi pendidikan. Ketiga institusi menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak memiliki peralatan dan kapasitas yang memadai untuk melakukan analisis forensik dokumen. Hal ini menyebabkan proses penyidikan memakan waktu lebih lama karena pihak kepolisian harus menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh para tersangka.

  • Pasal 27A & 28 UU ITE – Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kebencian.
  • Pasal 310 & 311 KUHP – Pencemaran nama baik.
  • Pasal 160 KUHP – Penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa.

Di sisi lain, aksi Roy Suryo di depan DPR menyoroti dimensi politik yang semakin memanas. Dengan menuduh Presiden Jokowi dan putranya Gibran, Roy Suryo tidak hanya menyoroti isu akademik, tetapi juga mengangkat isu akuntabilitas pemimpin tinggi. Para pengamat politik menilai bahwa aksi tersebut berpotensi menambah polarisasi di kalangan publik, terutama menjelang pemilihan umum berikutnya.

Meski demikian, para ahli hukum menekankan pentingnya proses peradilan yang adil dan transparan. “Setiap warga negara, termasuk pejabat tinggi, berhak atas proses hukum yang sesuai dengan prinsip due process,” ujar seorang pakar hukum konstitusi yang tidak disebutkan namanya. “Jika ada bukti kuat mengenai pemalsuan ijazah, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti dengan objektif, tanpa tekanan politik.”

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Istana Kepresidenan terkait tuntutan Roy Suryo. Namun, kantor kepresidenan menegaskan akan tetap melindungi integritas institusi kepresidenan dan menolak segala bentuk fitnah tanpa dasar yang jelas.

Kasus ini masih berada dalam tahap persidangan di pengadilan. Pengamat menilai bahwa keputusan akhir akan menjadi tolok ukur bagi penegakan hukum terhadap pejabat publik dan memberi sinyal kuat bagi masyarakat tentang batasan kebebasan berpendapat dalam konteks tuduhan serius.