Rismon Sianipar Bantah Tuduhan Terima Rp50 Miliaran Usai Temui Jokowi di Solo, RJ Dijelaskan Sebagai Inisiatif Pribadi

Liput – 16 April 2026 | Ahli forensik dan peneliti Rismon Sianipar menegaskan kembali bahwa dirinya tidak menerima uang senilai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah setelah pertemuan dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Jaya, Jakarta, pada Rabu, 15 April 2026.

Rismon menolak keras segala spekulasi yang beredar di media sosial dan beberapa portal berita yang menyebutkan bahwa ia telah menerima Rp50 miliar sebagai bagian dari proses damai (Restorative Justice/RJ) atas tuduhan ijazah palsu Jokowi. “Saya tepis semua tuduhan bahwa saya menerima miliaran, puluhan miliar, bahkan ada yang menyebut Rp50 miliar,” ujar Rismon dengan tegas. “Seluruh proses RJ ini inisiatif saya, berbasis riset yang saya lakukan, dan tidak ada uang yang terlibat.”

Menurut Rismon, logika dasar yang mengatur proses permintaan maaf dan pengampunan tidak memungkinkan pihak yang meminta maaf untuk kemudian menerima uang dari pihak yang memaafkannya. “Logikanya, saya yang meminta maaf lalu diberi maaf, masa saya malah diberi uang? Justru seharusnya saya yang memberikan ganti rugi kepada Pak Jokowi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa Presiden Jokowi serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak menuntut ganti rugi materiil dalam proses tersebut.

Rismon menjelaskan bahwa RJ yang ditempuhnya adalah langkah sukarela yang melibatkan koordinasi dengan penyidik kepolisian serta kuasa hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada perjanjian finansial apa pun antara dirinya dan pihak eksekutif negara. “Ini murni inisiatif pribadi, berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum, tanpa ada unsur pembayaran,” tegasnya.

Isu ini muncul setelah Roy Suryo, mantan juru bicara pemerintah, menuduh Rismon menerima uang dan menuding bahwa Rismon menulis “Jokowi’s White Paper” yang dinilai tidak ilmiah. Rismon menilai tulisan Roy Suryo yang berjumlah 49 halaman tidak memenuhi standar metodologi penelitian. “Tidak ada variabel, tidak ada metode, tidak ada pengukuran. Saya mengingatkan publik agar tidak disesatkan oleh klaim yang tidak memiliki dasar ilmiah,” kata Rismon.

Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, mengonfirmasi bahwa Polri telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Ia menolak memberikan komentar lebih jauh mengenai isi SP3, namun menegaskan bahwa hal tersebut menandakan tidak ada bukti cukup untuk melanjutkan penyelidikan.

Berbagai pihak mengamati dinamika ini sebagai cerminan pentingnya klarifikasi dalam ranah politik dan hukum. Jika tuduhan tanpa dasar dibiarkan, dapat menimbulkan dampak negatif pada kepercayaan publik terhadap institusi peradilan serta integritas tokoh publik. Sebaliknya, klarifikasi yang konsisten seperti yang dilakukan Rismon membantu meredam rumor dan menegakkan prinsip transparansi.

Secara keseluruhan, Rismon Sianipar menegaskan bahwa tidak ada uang yang diterimanya dalam proses RJ, bahwa ia tetap berkomitmen pada prinsip keilmuan, dan bahwa pihak eksekutif tidak menuntut kompensasi materiil. Ia menutup pernyataan dengan mengajak semua pihak untuk fokus pada fakta, bukan pada spekulasi yang tidak berdasar.