Liput – 15 April 2026 | Jakarta Selatan – Penyanyi legendaris Indonesia, Rossa, kembali menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukumnya menuduh adanya jaringan fitnah terorganisir yang menyerang nama baiknya di media sosial. Kuasa hukum Rossa, Natalia Rusli, bersama rekan juru bicara M. Ikhsan Tualeka, mengungkapkan bahwa puluhan akun di platform Instagram, TikTok, Threads, dan sejenisnya memproduksi serta menyebarkan konten yang menjelekkan citra sang diva pop. Menurut mereka, pola penyebaran tersebut menunjukkan koordinasi yang matang, lengkap dengan template kalimat yang seragam.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 13 April 2026, di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Natalia menegaskan bahwa ia melihat bukti kuat bahwa konten fitnah tersebut tidak bersifat kebetulan. “Dari yang saya lihat ini sudah terkoordinir dengan baik. Saya duga ini mungkin kompetitor‑kompetitor yang tidak menyukai keberadaan Mbak Rossa yang masih terus eksis,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihak-pihak yang diduga menjadi sponsor atau pembiaya kampanye fitnah tersebut menggunakan juru bicara maupun media yang secara konsisten menurunkan reputasi publik figur.
Fitnah yang dimaksud meliputi tuduhan bahwa wajah Rossa merupakan hasil operasi plastik yang gagal, bahkan ada yang menyebut prosesnya sebagai “operasi plastik gagal” yang merusak penampilannya. Beberapa akun tidak hanya menuliskan klaim tersebut, tetapi juga memanipulasi foto-foto sang penyanyi, menambahkan efek visual yang menguatkan narasi bohong. Selain pencemaran nama baik, Rossa menilai tindakan tersebut juga melanggar hak cipta, mengingat beberapa akun menggunakan rekaman lagu serta gambar resmi yang dilindungi hukum.
Sebagai respons, manajemen Rossa telah mengirimkan somasi resmi kepada puluhan akun yang terlibat, menuntut penghapusan seluruh konten fitnah serta permintaan maaf dalam jangka waktu satu kali 24 jam. Jika tidak dipatuhi, Rossa siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelanggaran ke kepolisian serta mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sanksi yang dapat dikenakan mencakup hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah somasi bukan sekadar ancaman, melainkan upaya edukatif untuk mengingatkan publik tentang pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya. “Kami memberikan solusi yang cukup baik karena Mbak Rossa tidak mau membuat kegaduhan atau mengintimidasi teman‑teman pengguna media sosial,” kata Natalia. Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah melindungi integritas seorang artis sekaligus menegakkan standar etika di dunia maya.
Di sisi lain, spekulasi mengenai keterlibatan kompetitor tetap menjadi sorotan. Beberapa analis industri musik berpendapat bahwa persaingan sengit di antara label rekaman dan artis papan atas dapat memicu aksi negatif seperti ini. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang mengaitkan pihak tertentu secara resmi dengan kampanye fitnah tersebut. Rossa sendiri menolak untuk menuding secara langsung, memilih jalur hukum sebagai sarana utama penyelesaian.
Kasus ini menambah catatan panjang mengenai tantangan yang dihadapi publik figur di era digital, di mana penyebaran hoaks dapat melumpuhkan reputasi dalam hitungan menit. Dengan langkah somasi dan ancaman tindakan hukum, Rossa berharap dapat memberi peringatan tegas kepada semua pihak yang berniat memanfaatkan media sosial untuk kepentingan pribadi atau kompetitif. Jika tuntutan somasi dipenuhi, diharapkan ekosistem digital Indonesia menjadi lebih bersih, adil, dan menghormati hak asasi manusia serta hak kekayaan intelektual setiap individu.