Kepolisian Batam Gencar: Dari Visa Kunjungan Disalahgunakan Hingga Penyelundupan Handphone dan Tambang Pasir Ilegal

Liput – 13 April 2026 | Batam kembali menjadi sorotan nasional setelah serangkaian operasi penegakan hukum yang melibatkan Kementerian Hukum, Imigrasi, Bea Cukai, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pada minggu pertama April 2026, otoritas setempat melakukan tiga aksi besar yang menyoroti masalah penyalahgunaan visa, penyelundupan barang elektronik, serta kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir ilegal.

Di bidang imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam, Wahyu Eka Putra, mengungkap bahwa dalam rentang waktu sejak Maret hingga operasi “Wira Waspada” tanggal 7–10 April 2026, petugas berhasil mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang menggunakan visa kunjungan untuk bekerja secara tidak sah di kawasan industri. Lima di antaranya berasal dari China (identitas PK, RZ, WPB, YL, YX) dan satu lagi dari Malaysia (inisial MS). Mereka diketahui memanfaatkan visa kunjungan indeks B211 serta izin tinggal terbatas untuk terlibat dalam proyek konstruksi dan pelatihan kerja. Semua tersangka kini berada di bawah pemeriksaan lanjutan, termasuk penyelidikan terhadap penjamin mereka.

Wahyu menegaskan bahwa penyalahgunaan izin tinggal ini melanggar Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia menambahkan bahwa upaya menghindari pemeriksaan, seperti mencoba melarikan diri saat operasi, berhasil dihadang oleh petugas. “Pengawasan keimigrasian akan terus diperketat guna memastikan semua aktivitas WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, di sektor kepabeanan, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, melaporkan keberhasilan operasi yang menggagalkan penyelundupan 337 unit handphone melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Truk pick‑up yang tampak kosong ternyata menyembunyikan kompartemen rahasia di dinding baknya. Barang bukti terdiri atas 167 iPhone 14 (128 GB), 100 iPhone 15 (128 GB), 20 iPhone 17 Pro Max (512 GB), dan 50 Samsung Galaxy A57 5G (256 GB). Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp 3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 414 juta.

  • iPhone 14 – 167 unit
  • iPhone 15 – 100 unit
  • iPhone 17 Pro Max – 20 unit
  • Samsung Galaxy A57 5G – 50 unit

Operasi ini dimulai dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke Tanjung Buton, Siak. Petugas mencurigai truk yang tidak berisi muatan, lalu melakukan inspeksi menyeluruh yang mengungkap kompartemen tersembunyi. Seluruh kendaraan dan barang bukti kini disita ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tidak ditemukan indikasi narkotika atau zat terlarang lainnya, sehingga fokus utama tetap pada pelanggaran kepabeanan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.

Di bidang lingkungan, Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang dipimpin oleh Wakil Kepala Li Claudia Chandra, melakukan operasi bersama Polda Kepri untuk memberantas penambangan pasir ilegal di kawasan Kampung Jabi, Nongsa. Tim menemukan empat lokasi penambangan tanpa izin yang menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem lokal, meningkatkan risiko banjir dan longsor. Li Claudia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar regulasi perizinan, tetapi juga merusak keseimbangan alam dan menimbulkan beban bagi generasi mendatang.

“Penindakan harus tegas dan langsung. Jika terbukti melanggar, pelaku harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,” ujar Li Claudia dalam keterangan resmi. Ia menambahkan rencana peningkatan patroli rutin serta pemberdayaan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga kelestarian lingkungan Batam.

Ketiga aksi penegakan hukum ini mencerminkan sinergi antar lembaga dalam menghadapi tantangan kompleks yang dihadapi kota industri terdepan ini. Penyalahgunaan visa kunjungan mengancam integritas pasar tenaga kerja, penyelundupan barang elektronik merugikan negara secara finansial, sementara penambangan pasir ilegal mengancam keberlanjutan ekosistem. Semua pihak menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki regulasi, dan melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan.

Ke depan, diharapkan kebijakan yang lebih ketat, serta peningkatan koordinasi antar institusi, dapat menurunkan angka pelanggaran serupa. Pendekatan holistik yang mencakup penegakan hukum, edukasi publik, dan penegakan standar lingkungan menjadi kunci untuk menjaga Batam tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang bersih, aman, dan berkelanjutan.