Liput – 14 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah menemukan sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan kantor DJBC pada 13 April 2026. Salah satu nama yang muncul dalam temuan tersebut adalah pengusaha rokok Khairul Umam, lebih dikenal sebagai Haji Her. Penemuan ini menjadi dasar pemanggilan Haji Her sebagai saksi utama untuk mengklarifikasi peranannya dalam pengurusan cukai rokok.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dokumen‑dokumen yang disita mencakup catatan internal yang dibuat oleh Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta data‑data transaksi yang melibatkan beberapa pengusaha rokok. “Kami menemukan nama‑nama pengusaha rokok, termasuk Haji Her, dalam dokumen yang diproduksi oleh tersangka utama,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pemanggilan Haji Her bukan bersifat arbitrer. KPK menegaskan bahwa setiap saksi dipanggil dengan alasan yang jelas dan didasarkan pada bukti material. “Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun ketika dokumen mengindikasikan adanya hubungan antara pejabat bea cukai dan pengusaha rokok, kami wajib melakukan klarifikasi,” tegasnya.

Baca juga:

Dalam konferensi pers yang sama, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada Haji Her. “Beberapa pengusaha rokok lain, seperti Liem Eng Hwie, H. Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman, juga dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kemungkinan suap dalam proses pengurusan cukai,” jelas Budi.

Berikut ini rangkuman kronologis utama yang telah terungkap hingga kini:

Baca juga:
  • 13 April 2026: Penggeledahan di kantor DJBC menghasilkan dokumen yang mencantumkan nama Haji Her dan pengusaha rokok lainnya.
  • 13 April 2026: KPK memanggil Haji Her sebagai saksi untuk mengklarifikasi temuan dokumen.
  • 13 April 2026: Juru Bicara KPK menyatakan akan memetakan dan mengidentifikasi semua dokumen guna membuktikan adanya suap.
  • 6 Februari 2026: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya kesepakatan antara pejabat DJBC dan PT Blueray dalam mengatur jalur impor barang.

Kasus ini berakar pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang diluncurkan pada Februari 2026. OTT tersebut menyoroti enam tersangka utama, termasuk pejabat DJBC—Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC)—serta pihak swasta PT Blueray yang diduga memanipulasi jalur impor untuk menghindari pemeriksaan fisik.

Menurut keterangan Asep Guntur Rahayu, kesepakatan melibatkan penyesuaian parameter jalur merah pada sistem pemeriksaan barang impor, sehingga barang-barang impor yang seharusnya diperiksa secara fisik dapat lolos dengan persentase kelolosan 70 %. Penyesuaian ini memungkinkan barang ilegal, termasuk barang palsu dan barang tanpa izin, masuk ke pasar domestik.

Baca juga:

Dokumen yang ditemukan juga memuat catatan pembayaran rutin dari PT Blueray kepada pejabat bea cukai selama Desember 2025 hingga Februari 2026. Pembayaran tersebut diduga sebagai imbalan untuk mengatur parameter jalur merah, yang kemudian memfasilitasi pengunduhan bea cukai secara tidak sah atas rokok serta barang impor lainnya.

Haji Her, yang dikenal sebagai tokoh pengusaha rokok berpengaruh di Madura, menolak menjadi pejabat publik meski sering kali diminta oleh partai politik. Ia menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini hanya sebatas sebagai pelaku usaha yang harus mematuhi regulasi bea cukai. “Saya siap memberikan keterangan yang diperlukan, namun saya tidak memiliki hubungan langsung dengan pejabat bea cukai yang dituduh menerima suap,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis kepada KPK.

Baca juga:

KPK menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan semua pihak, termasuk pengusaha rokok lain yang namanya terdaftar dalam dokumen. “Asas praduga tidak bersalah tetap kami pegang, namun setiap pemanggilan didasari bukti konkret,” pungkas Taufik.

Kasus ini menambah deretan investigasi KPK yang menargetkan praktik korupsi di sektor perpajakan dan bea cukai. Dengan nilai penyitaan emas mencapai Rp40,5 miliar dan dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, KPK berkomitmen menyelesaikan penyidikan secara transparan dan akuntabel.

Baca juga: