Liput – 11 April 2026 | Denpasar, Bali – Sebuah aksi penganiayaan berat yang berujung pada pembakaran hidup-hidup menewaskan dua pria di kawasan Pelabuhan Benoa pada Jumat, 10 April 2026. Polisi berhasil mengamankan lima pelaku dalam rentang waktu kurang dari sepuluh jam, menandai penangkapan paling cepat dalam kasus serupa.
Korban, Egi Ramadan (30) asal Jawa Barat dan Hisam Adnan (30) asal Jawa Tengah, ditemukan dalam kondisi terbakar parah sekitar pukul 04.30 WITA. Identitas keduanya dikonfirmasi melalui pemeriksaan forensik. Kedua pria tersebut bersama seorang saksi, Budi Listiyono (25) dari Semarang, sempat mengonsumsi minuman beralkohol di dermaga Pelabuhan Benoa sebelum insiden terjadi.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, insiden bermula ketika Egi Ramadan menghubungi salah satu pelaku, berinisial IS, melalui video call. Dalam keadaan terpengaruh alkohol, Egi mengancam akan membunuh IS karena merasa ditinggalkan saat pesta minuman keras. Ancaman tersebut memicu pertengkaran verbal yang kemudian berujung pada kesepakatan pertemuan di lokasi yang sama.
Setibanya di Pelabuhan Benoa, kelima pelaku yang berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS tiba dengan sepeda motor. Mereka langsung menyerang kedua korban menggunakan tangan kosong, batu, balok kayu, serta menendang secara berulang. Seorang saksi berhasil melarikan diri sebelum serangan berlanjut.
Setelah aksi kekerasan pertama, pelaku meninggalkan lokasi namun kembali sekitar 30 menit kemudian. Pada kedatangan kembali, para pelaku menyiram bensin ke tubuh korban dan menyalakan api, menyebabkan luka bakar yang luas dan berujung pada kematian kedua pria.
Berikut kronologi penangkapan yang diungkapkan Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo D. Simatupang:
- 12.45 WITA – Pelaku berinisial NU ditangkap di sekitar Pelabuhan Benoa.
- 13.30 WITA – IS, DH, dan DR diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.
- 14.45 WITA – SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan.
Penangkapan tersebut tidak lepas dari bantuan kaling dan pecalang setempat yang melaporkan peristiwa kepada Polsek Benoa. Keberhasilan ini memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan unsur masyarakat dalam menanggulangi kejahatan.
Kelima tersangka kini dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka mencapai sepuluh tahun penjara.
Motive utama penganiayaan masih diselidiki, namun indikasi awal menunjukkan bahwa para pelaku merasa tersinggung dan dendam terhadap korban akibat ucapan atau tindakan yang dianggap menyinggung. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk Budi Listiyono, serta mengumpulkan bukti video call yang menjadi pemicu awal konflik.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat Bali, terutama terkait penggunaan minuman keras dan potensi konflik yang dapat bereskalasi menjadi kekerasan ekstrem. Pemerintah daerah menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap penjualan alkohol serta edukasi tentang penyelesaian sengketa secara damai.
Dengan penangkapan cepat lima pelaku, proses hukum diharapkan dapat berjalan lancar, memberikan keadilan bagi keluarga korban, dan menjadi contoh bagi penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kriminal serupa.