Liput – 09 April 2026 | Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pada pertemuan dengan wakil menteri setara Arab Saudi, Abdulfattah bin Sulaiman Mashat, di Madinah, bahwa kenaikan biaya pesawat untuk ibadah haji 2026 tidak akan dibebankan kepada jemaah. Kenaikan tersebut dipicu oleh lonjakan harga avtur akibat konflik berkepanjangan di Timur Tengah.
Menurut pernyataan Dahnil di akun X resmi, maskapai Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya Rp 7,9 juta per jemaah, sementara maskapai Saudi Airlines (Saudia) mengajukan kenaikan sebesar US$480 per jemaah. Jika penyesuaian tersebut diterapkan, biaya rata-rata penerbangan haji per jemaah dapat melonjak menjadi antara Rp 46,9 juta hingga Rp 50,8 juta, meningkat 40‑51 persen dibanding perkiraan awal sebesar Rp 33,5 juta.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan arahan tegas agar tambahan biaya tersebut ditanggung langsung oleh negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Total alokasi yang disiapkan mencapai Rp 1,77 triliun, yang berasal dari dana efisiensi APBN. “Hari ini Presiden memutuskan tidak boleh dibebankan kepada jemaah. Negara ambil alih beban tersebut melalui dana efisiensi dari APBN,” ujar Dahnil.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Prabowo untuk menurunkan biaya haji sebesar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun harga avtur naik drastis. Prabowo menegaskan, “Walaupun harga avtur naik, kami tetap berani menurunkan harga haji untuk melindungi rakyat paling bawah.”
Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf, menambahkan bahwa kenaikan avtur tidak hanya mempengaruhi tarif maskapai, tetapi juga menambah risiko perang (war risk) dan menurunkan nilai tukar rupiah. Ia memperkirakan bahwa bila rute penerbangan tidak diubah, tambahan konsumsi avtur dapat mencapai 12.000 ton, menambah durasi penerbangan sekitar empat jam.
Berikut adalah ringkasan biaya dan faktor yang memengaruhi:
- Harga avtur naik dari Rp 13.656 per liter menjadi Rp 23.551 per liter.
- Garuda Indonesia mengusulkan tambahan Rp 7,9 juta per jemaah.
- Saudia mengusulkan tambahan US$480 per jemaah (sekitar Rp 7,2 juta dengan kurs US$1 = Rp 15.000).
- Estimasi biaya total penerbangan per jemaah: Rp 46,9 juta – Rp 50,8 juta.
- Alokasi APBN untuk menutup tambahan: Rp 1,77 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah telah menahan kenaikan biaya haji agar tidak menambah beban pada masyarakat. Ia mencatat, “Biaya haji 2026 sudah diturunkan Rp 2 juta, dan dampak kenaikan avtur di‑absorb oleh pemerintah sehingga tidak ada kenaikan biaya haji bagi jemaah.”
Secara operasional, Kementerian Haji (Kemenhaj) terus memantau situasi geopolitik di Timur Tengah. Pada 30 Maret 2026, Garuda Indonesia mengirim surat resmi mengenai usulan penyesuaian tarif, diikuti oleh Saudi Airlines pada 31 Maret 2026. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian harga tidak akan memengaruhi biaya yang harus dibayar jemaah. “Kami pastikan, perubahan harga tidak akan dibebankan kepada jemaah. Negara hadir untuk melindungi jemaah,” kata Irfan Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.
Dengan dukungan finansial dari APBN dan kebijakan penurunan biaya haji, diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 dapat berjalan lancar tanpa beban tambahan bagi umat. Pemerintah juga berharap kondisi ketegangan di Timur Tengah akan mereda, sehingga rute penerbangan alternatif tidak diperlukan dan biaya operasional dapat tetap terkendali.
Kesimpulannya, meski biaya operasional penerbangan haji 2026 mengalami lonjakan signifikan akibat harga avtur yang naik, kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan alokasi dana APBN sebesar Rp 1,77 triliun memastikan bahwa jemaah tidak akan menanggung tambahan biaya tersebut. Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan ekonomi umat, sekaligus menjaga stabilitas anggaran haji nasional.