Liput – 10 April 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan menyaksikan prosesi pengambilan sumpah hakim konstitusi baru yang akan menggantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Acara resmi ini akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pada pekan ini, menyusul pensiun Anwar Usman yang resmi berlaku sejak 6 April 2026 setelah menyelesaikan 15 tahun pengabdian.
Penunjukan pengganti Anwar Usman menjadi sorotan utama karena posisi hakim konstitusi memiliki peran strategis dalam mengawal konstitusi negara. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa pihak Istana telah menerima tiga nama calon terpilih dari Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, ia menunda pengungkapan nama-nama tersebut hingga prosesi sumpah berlangsung, menekankan bahwa proses akan berlangsung secepatnya dalam minggu ini.
Menurut pernyataan Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, prosesi sumpah jabatan hakim MK baru direncanakan bersamaan dengan pengambilan sumpah jajaran Ombudsman. “Ada rencana bersamaan. Ya, pekan ini,” ujarnya, menandakan agenda kepresidenan yang padat pada periode tersebut.
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menyeleksi dan menominasikan tiga calon terbaik untuk mengisi kursi kosong di MK. Ketiga calon tersebut adalah:
- Fahmiron – sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar sejak 26 Mei 2025, serta pernah memegang posisi Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
- Liliek Prisbawono Adi – dikenal melalui pengalaman luasnya di lingkungan peradilan, dengan rekam jejak yang menonjol dalam penanganan perkara konstitusional.
- Marsudin Nainggolan – hakim senior yang memiliki keahlian dalam bidang hukum tata negara dan telah terlibat dalam sejumlah keputusan penting di MA.
Ketiga calon tersebut telah melewati serangkaian tahapan seleksi ketat, meliputi penulisan makalah, anotasi putusan, uji kelayakan, hingga wawancara mendalam. Proses tersebut dirancang untuk memastikan kualitas integritas, kompetensi, dan independensi hakim yang akan mengemban tugas konstitusional.
Pensiunnya Anwar Usman pada 6 April 2026 menandai berakhirnya satu era di Mahkamah Konstitusi. Pada sidang terakhirnya pada 16 Maret 2026, Anwar Usman menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama 15 tahun berbakti, sekaligus mengucapkan salam perpisahan kepada rekan-rekannya. Pernyataan tersebut menegaskan sikap profesionalnya dan menambah beban emosional pada proses transisi kepengurusan MK.
Presiden Prabowo Subianto, yang menjabat sejak 2024, diprediksi akan menekankan pentingnya stabilitas institusi yudikatif dalam sambutan resmi saat prosesi sumpah. Penempatan hakim konstitusi baru diharapkan dapat menjaga kontinuitas penegakan konstitusi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif.
Selain menunggu pengumuman resmi nama calon yang akan dikukuhkan, publik dan kalangan hukum memantau dengan seksama dinamika politik di balik proses seleksi. Beberapa pengamat menilai bahwa penunjukan hakim MK tidak hanya bersifat teknis, namun juga memiliki implikasi politik, mengingat peran MK dalam menguji undang-undang, keputusan pemerintah, hingga sengketa hasil pemilihan.
Secara umum, prosesi pengambilan sumpah jabatan hakim MK pengganti Anwar Usman diharapkan dapat berlangsung lancar tanpa hambatan signifikan. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepengurusan yang dapat mengganggu fungsi Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan konstitusi serta menyelesaikan perkara strategis negara.
Dengan kehadiran tiga calon terpilih yang telah melewati seleksi ketat, serta dukungan penuh dari Presiden dan lembaga terkait, proses transisi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola hukum Indonesia. Kesempatan ini juga menjadi ajang evaluasi bagi pemerintah dalam menegakkan prinsip independensi peradilan, sekaligus memberikan sinyal bahwa institusi konstitusi tetap menjadi pilar utama demokrasi Indonesia.