Gebrakan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan Kini Bebas KTP Pemilik Lama di Depok‑Bekasi

Liput – 07 April 2026 | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meluncurkan kebijakan revolusioner yang menghapus keharusan membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan di wilayah Depok, Bekasi, serta beberapa daerah sekitarnya. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 6 April 2026 dan tercantum dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.

Sebelumnya, wajib pajak yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus menyiapkan tiga dokumen utama: STNK, KTP pemilik pertama, dan KTP pemilik terbaru atau yang menguasai kendaraan. Bagi pemilik kendaraan bekas yang telah mengalami beberapa kali proses balik nama, persyaratan tersebut kerap menimbulkan kendala administratif, terutama bila KTP pemilik pertama sudah tidak dapat diakses.

Dengan kebijakan baru, persyaratan tersebut disederhanakan menjadi dua dokumen saja: STNK dan KTP pemilik yang sedang menguasai kendaraan. Jika pemilik belum melakukan proses balik nama, tetap dapat membayar pajak dengan menunjukkan KTP pemilik terbaru, asalkan data kendaraan tercatat pada STNK. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Depok dan Bekasi, tetapi juga meluas ke wilayah yang berada di koordinasi Polda Metro Jaya, termasuk Cinere, Cikarang, dan sekitarnya.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan hal ini melalui unggahan Instagramnya pada 6 April 2026, menuliskan, “Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK saja.” Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mempermudah layanan publik dan mengurangi beban administratif bagi masyarakat.

Motivasi utama di balik kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempercepat aliran pendapatan daerah. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa banyak pemilik kendaraan bekas mengalami kesulitan administratif, yang pada gilirannya menunda atau bahkan menghalangi pembayaran pajak tepat waktu. Dengan menghilangkan kebutuhan KTP pemilik pertama, diharapkan proses pembayaran menjadi lebih cepat, sehingga penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat meningkat secara signifikan.

Langkah ini juga melanjutkan rangkaian penyederhanaan prosedur yang telah dilakukan sebelumnya, seperti penghapusan keharusan membawa BPKB pada pembayaran pajak di wilayah yang sama. Kombinasi kedua kebijakan tersebut menciptakan alur layanan yang lebih singkat di kantor Samsat, mengurangi waktu tunggu, dan memungkinkan petugas fokus pada verifikasi data yang lebih relevan.

Berikut ini merupakan dokumen yang kini cukup dibawa saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di wilayah yang terkena dampak:

  • STNK kendaraan yang akan diperpanjang atau dibayarkan pajaknya.
  • KTP pemilik yang sedang menguasai kendaraan (bisa pemilik baru atau pemilik lama yang masih memegang kendaraan).

Kebijakan baru diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam upaya memodernisasi layanan perpajakan kendaraan. Pemerintah Jawa Barat menambahkan bahwa proses balik nama tetap dianjurkan untuk memastikan legalitas kepemilikan jangka panjang, meski tidak menjadi prasyarat wajib pembayaran pajak tahunan. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati kemudahan administratif tanpa mengorbankan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan.

Secara keseluruhan, penghapusan kewajiban membawa KTP pemilik pertama menandai langkah signifikan dalam reformasi pelayanan publik di Jawa Barat. Kebijakan ini tidak hanya mempermudah warga Depok, Bekasi, dan sekitarnya, tetapi juga berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak, mempercepat layanan Samsat, dan menambah pendapatan daerah yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan. Dedi Mulyadi menutup dengan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah konsisten membayar pajak kendaraan, menyatakan bahwa dukungan mereka menjadi motor penggerak peningkatan layanan dan pembangunan daerah ke depan.