Liput – 07 April 2026 | Sejumlah baliho dan videotron yang mempromosikan film horor berjudul “Aku Harus Mati” menjadi sorotan publik sejak awal April 2026. Penayangan iklan-iklan tersebut menimbulkan protes dari kalangan medis, organisasi kesehatan mental, serta regulator media, yang menilai pesan visual dan judul film dapat memicu dampak psikologis negatif, terutama pada anak dan remaja yang rentan.
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, menegaskan bahwa konten promosi dengan judul yang menyinggung kematian dapat menimbulkan ide bunuh diri pada remaja yang mengalami depresi berat. “Buat orang yang mentalnya sehat mungkin tidak apa-apa, tetapi bagi anak-anak dengan gangguan kesehatan mental, ini bisa sangat berbahaya,” ujarnya dalam konferensi pers di Balai Budaja, Jakarta, pada 6 April 2026. Basarah menambahkan bahwa sekitar sepuluh persen remaja di Indonesia mengalami gangguan kesehatan mental, sehingga eksposur terus‑menerus terhadap pesan seperti itu dapat memperparah kondisi mereka.
Pernyataan IDAI didukung oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) yang mengirimkan pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka. PDSKJI menilai visual dan narasi film tersebut berpotensi memicu ketidaknyamanan emosional, meningkatkan kecemasan, dan menjadi pemicu bagi individu dengan riwayat depresi atau ide bunuh diri. Organisasi tersebut menekankan pentingnya menyesuaikan konten promosi dengan usia dan sensitivitas psikologis publik.
Di sisi lain, produser film, Iwet Ramadhan, membela kepatuhan tim produksi terhadap regulasi yang berlaku. Ia mengklaim semua materi promosi, termasuk judul, telah melalui evaluasi Lembaga Sensor Film (LSF) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebelum dipublikasikan. Iwet juga menyatakan bahwa penurunan billboard pada 4‑5 April 2026 merupakan bagian dari jadwal pemasaran yang sudah direncanakan, bukan semata‑mata karena tekanan publik.
Namun, tekanan tersebut tetap terasa. Videotron yang dipasang di bundaran depan Pakuwon Mall, Surabaya, diturunkan pada 6 April setelah koordinasi antara Satpol PP Surabaya dan Badan Pendapatan Daerah setempat. Kepala Satpol PP, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa iklan tersebut dinilai mengganggu secara psikologis dan telah di‑take down setelah mendapat laporan masyarakat.
Pihak LSF juga mengakui adanya celah regulasi terkait promosi film di ruang publik di luar bioskop. Ketua LSF, Naswardi, mengungkapkan bahwa selama ini pengawasan mereka terbatas pada bioskop, sementara izin penempatan baliho dan videotron berada di bawah wewenang pemerintah daerah. Naswardi menegaskan perlunya kebijakan baru yang mengatur konten promosi film agar tidak menampilkan materi dewasa di tempat yang dapat diakses semua usia.
Berikut rangkuman respons utama yang muncul:
- IDAI: Mengkhawatirkan dampak negatif pada remaja rentan, menyerukan agar pelaku kreatif bijak dalam menyajikan konten.
- PDSKJI: Menyuarakan potensi pemicu emosional, menyerukan regulasi lebih ketat pada iklan luar ruang.
- Produser Iwet Ramadhan: Menegaskan kepatuhan pada prosedur sensor, menolak tuduhan melanggar etika.
- Lembaga Sensor Film (LSF): Mengakui keterbatasan regulasi saat ini, berjanji merumuskan kebijakan baru.
- Pemerintah Daerah Surabaya: Menindak penayangan videotron setelah menerima keluhan masyarakat.
Kontroversi ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan promosi industri hiburan dan tanggung jawab sosial dalam melindungi kelompok rentan. Sementara produsen film menekankan hak kreatif dan kepatuhan pada regulasi yang ada, organisasi medis menyoroti konsekuensi psikologis yang dapat timbul dari eksposur massal terhadap tema sensitif seperti kematian. Ke depannya, regulasi iklan luar ruang kemungkinan akan mengalami revisi untuk menyeimbangkan kepentingan komersial dengan kepedulian terhadap kesehatan mental publik.
Kesimpulannya, kasus baliho film “Aku Harus Mati” membuka dialog penting tentang batasan konten promosi di ruang publik, peran lembaga sensor, serta perlunya sinergi antara pemerintah, industri kreatif, dan lembaga kesehatan untuk mencegah dampak negatif pada generasi muda.