Liput – 19 April 2026 | Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, Guru Besar Universitas Negeri Makassar, menegaskan bahwa algoritma tidak kebal hukum. Dalam pernyataannya pada Minggu, 18 April 2026, ia mengajak akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan untuk meninjau kembali asumsi netralitas teknologi dalam konteks regulasi digital.
Menurut Harris, algoritma yang menggerakkan platform media sosial bukan sekadar kode pasif. Ia berfungsi sebagai kurator informasi yang menentukan apa yang dilihat pengguna, kapan, dan dengan intensitas berapa. Ketika algoritma menyajikan konten yang memicu kekerasan rumah tangga, penyebaran misinformasi, atau mengarahkan remaja ke materi berbahaya seperti pro‑anorexia, pertanyaan hukum menjadi tak terelakkan.
Harris mencontohkan analogi dengan produk konvensional: perusahaan rokok digugat bila menyebabkan kanker, produsen kosmetik bila merusak kulit, dan pabrik makanan bila memicu penyakit metabolik. “Algoritma berbeda,” ujarnya, “Ia bukan barang fisik, melainkan sistem dinamis yang terus berubah. Namun, hal ini tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bila kerugian terjadi.”
Beberapa tantangan utama yang diidentifikasi oleh pakar tersebut meliputi:
- Kausalitas hukum: Membuktikan hubungan langsung antara keputusan algoritma dan dampak negatif sulit karena perusahaan teknologi cenderung menyalahkan kebebasan pilihan korban sebagai faktor intervening.
- Status subjek hukum: Algoritma belum diakui sebagai subjek hukum, sehingga tidak dapat digugat secara langsung seperti perusahaan tradisional.
- Yurisdiksi: Platform media sosial beroperasi lintas batas, menimbulkan komplikasi dalam menentukan hukum yang berlaku dan forum pengadilan yang tepat.
Harris juga mengingatkan adanya pergeseran fundamental dalam cara manusia mengonsumsi informasi. Dulu, proses kurasi dilakukan oleh redaktur, editor, atau lembaga profesional lainnya. Kini, algoritma mengambil alih peran tersebut, sehingga media dan pembuat konten menjadi “co‑kurator” yang turut bertanggung jawab atas apa yang muncul di feed pengguna.
Menurutnya, teknologi tidak pernah netral. Setiap algoritma membawa desain, tujuan, dan konsekuensi yang terprogram oleh manusia. Oleh karena itu, regulasi harus menyesuaikan diri dengan realitas ini, bukan sekadar mengandalkan prinsip kebebasan berekspresi yang terlalu luas.
Berbagai pihak telah mengusulkan pendekatan hukum baru, antara lain:
- Penerapan class action atau gugatan perwakilan kelompok yang memungkinkan korban kolektif menuntut platform atas kerugian yang bersifat massal.
- Pembentukan badan independen yang dapat mengaudit algoritma secara periodik untuk menilai potensi bahaya dan bias.
- Penerapan standar transparansi, misalnya keharusan mengungkap faktor‑faktor utama yang memengaruhi rekomendasi konten.
Namun, Harris mengingatkan bahwa setiap solusi harus mengatasi dua aspek penting: identitas tergugat yang jelas dan bukti kausalitas yang kuat. Tanpa keduanya, upaya hukum akan terhambat oleh ketidakjelasan teknis dan perbedaan yurisdiksi.
Dalam konteks Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait konten digital, namun belum ada kerangka khusus yang mengatur tanggung jawab algoritma. Harris berharap bahwa diskusi ini dapat mendorong pembuatan undang‑undang yang lebih adaptif, sehingga platform tidak dapat mengelak dari pertanggungjawaban.
Secara keseluruhan, pakar tersebut menekankan bahwa pengakuan legalitas algoritma bukan berarti mengekang inovasi, melainkan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang tidak dapat diabaikan. Dengan mengubah persepsi bahwa algoritma kebal hukum, diharapkan tercipta ekosistem digital yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab.


