Gubernur Pramono Bebastugaskan Lurah Kalisari dan Dua Kasi Usai Laporan Foto AI di Aplikasi JAKI

Liput – 16 April 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Rabu (15/4/2026) mengumumkan keputusan pembebasan tugas (bebastugaskan) terhadap Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, serta dua kepala seksi (kasi) di wilayah tersebut. Langkah ini diambil setelah muncul laporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang menunjukkan adanya foto manipulasi berbasis kecerdasan buatan (AI) pada dokumentasi pekerjaan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Kasus berawal ketika seorang warga melaporkan foto sebelum‑dan‑sesudah perbaikan infrastruktur yang tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Penyidikan internal menemukan bahwa petugas PPSU menggunakan foto yang telah diedit dengan AI untuk menutupi kekurangan kerja, sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap layanan publik DKI Jakarta.

Dalam sebuah Town Hall Meeting yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Pramono menegaskan bahwa tindakan tersebut “mencoreng wajah Jakarta” dan tidak dapat dibiarkan berulang. Ia menambahkan bahwa pembebasan tugas bukanlah pemecatan, melainkan bagian dari proses pembinaan agar para pejabat yang terlibat dapat memperbaiki kinerja dan kembali berkontribusi secara optimal.

Berikut rangkuman keputusan yang diambil:

  • Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, dibebastugaskan dari jabatan Lurah untuk mengikuti program pembinaan.
  • Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan dan Kepala Seksi Pemerintahan di Kalisari juga dibebastugaskan.
  • Tiga petugas PPSU yang terlibat menerima sanksi SP1 (Surat Peringatan 1).

Pramono menjelaskan bahwa proses pembinaan meliputi:

  1. Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pelaporan dan verifikasi foto di aplikasi JAKI.
  2. Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) baru yang menekankan verifikasi manual serta penggunaan teknologi yang dapat mendeteksi manipulasi gambar.
  3. Pelatihan kembali bagi petugas lapangan tentang etika digital dan integritas data.

Gubernur menegaskan tidak ada niat untuk menghilangkan karier aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan. “Setelah nanti dibina menjadi lebih baik, kita kasih kesempatan untuk bisa berkarya lebih baik,” ujar Pramono. Ia menambahkan bahwa pembebasan tugas bersifat sementara dan bersifat administratif, sehingga para pejabat tetap dapat kembali mengemban tanggung jawab setelah dinyatakan layak.

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah merekomendasikan penonaktifan Lurah Kalisari setelah pemeriksaan tuntas. Namun, keputusan akhir diambil oleh Gubernur setelah mempertimbangkan aspek pembinaan dan kelanjutan karier ASN.

Kasus ini memicu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaporan publik di DKI Jakarta. Pramono mengumumkan rencana perbaikan sistem JAKI, antara lain:

  • Mengatur hak akses unggah foto sehingga hanya petugas berwenang yang dapat mengunggah dokumentasi resmi.
  • Mengintegrasikan teknologi deteksi deep‑fake untuk menandai foto yang berpotensi dimanipulasi.
  • Menetapkan prosedur audit berkala oleh tim independen untuk memastikan akurasi laporan.

Selain aspek teknis, Gubernur menekankan pentingnya budaya integritas di kalangan ASN. Ia menegaskan bahwa setiap petugas, terutama yang berada di ujung tombak pelayanan publik, harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

Reaksi masyarakat terhadap keputusan ini beragam. Sebagian mengapresiasi langkah tegas pemerintah, sementara yang lain menilai pembebasan tugas belum cukup untuk menegakkan keadilan bagi warga yang dirugikan oleh laporan palsu. Namun, mayoritas menilai bahwa pembenahan sistem pelaporan dapat mencegah terulangnya kasus serupa.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan internal serta meningkatkan partisipasi warga dalam proses verifikasi. Pramono menutup pertemuan dengan menegaskan, “Tidak ada ruang untuk manipulasi data kembali. Kami akan memperbaiki sistem agar lebih transparan, terbuka, dan akuntabel.”

Langkah pembebasan tugas terhadap Lurah Kalisari dan dua Kasi serta sanksi terhadap petugas PPSU menjadi contoh konkret upaya pemerintah provinsi dalam menegakkan standar pelayanan publik yang berintegritas, sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa penyalahgunaan teknologi AI untuk menutupi kekurangan kerja tidak akan ditoleransi.